Selain itu, Ihsan Ayatullah juga mendapatkan uang sebesar 1,9 Miliar yang tidak diserahkan semuanya kepada BPK.
Dalam BAP nya, Ihsan Ayatullah pun bersaksi bahwa ia tidak mendapatkan perintah dari Ade Yasin untuk melakukan penyuapan agar mendapatkan predikat opini WTP.
Beberapa alasan diatas menguatkan bahwa Ade Yasin bukanlah orang yang melakukan penyuapan, dan dirinya tidak terlibat sama sekali atas apa yang Ihsan Ayatullah lakukan.
Sehingga pada sidang kedua kasus penyuapan tersebut, kuasa hukum Ade Yasin meminta agar Ade Yasin dapat dibebaskan sebagai terdakwa, membebaskan terdakwa dari rumah tahanan, mengembalikan nama baik terdakwa, serta menyerahkan biaya perkara kepada negara.
Hal tersebut dilakukan karena dakwaan yang diberikan kepada Ade Yasin, tidak terbukti melakukan perbuatan seperti apa yang didakwakan.
Sampai sidang kedua ini, KPK tidak menghadirkan Ade Yasin secara langsung, melainkan menghadirkan Ade Yasin via daring.
Masyarakat pun berharap agar KPK bisa berlaku adil dengan melihat bukti-bukti yang ada, dan agar Bupati nonaktif Kabupaten Bogor Ade Yasin, dapat segera dibebaskan atas kasus yang tidak pernah dilakukannya.***
Artikel Rekomendasi