BERITA MATARAMAN – Habib Rizieq Shihab akhirnya bisa menghirup udara segar setelah 1,5 tahun ditahan, kini ia pun bebas bersyarat.
Habib Rizieq Shihab selaku mantan Imam Besar FPI telah bebas bersyarat dari rumah tahanan Mabes Polri, dan kebebasannya tersebut menjadi trending topik di media sosial, salah satunya adalah Twitter.
Rika Aprianti selaku humas dan protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjelaskan terkait bebasnya Habib Rizieq Shihab.
Menurut Rika Aprianti, Habib Rizieq Shihab telah membayar denda sebesar Rp 20 juta dari tindak pidana kedua, sehingga ia bisa bebas.
Rika Aprianti menjelaskan tentang kebebasan bersyarat, hal tersebut dikarenakan Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam video yang beredar di media sosial, para jamaah dari Habib Rizieq Shihab menyambut dengan antusias kebebasan Rizieq Shihab dari rumah tahanan.
Banyak para jamaah yang ramai mengawal kedatangan Habib Rizieq Shihab sampai di kediamannya di Petamburan.
Selain para jamaah, terlihat juga banyak habib yang telah memadati kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan untuk menyambut kedatangannya yang telah bebas dari rumah tahanan.
Artikel Rekomendasi