Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Batal Dicabut, Kenapa? Muhadjir Effendy: Ini Empat Alasannya

- 13 Juli 2022, 17:40 WIB
Informasi izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang batal dicabut, kenapa? Muhadjir Effendy menjelaskan empat alasannya berikut/kemenkopmk.go.id
Informasi izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang batal dicabut, kenapa? Muhadjir Effendy menjelaskan empat alasannya berikut/kemenkopmk.go.id /

BERITA MATARAMAN - Kasus pencabulan yang menimpa santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi masih diperbincangkan di berbagai media.

Kasus pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi terhadap santriwati itu berimbas pada dicabutnya izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang beberapa waktu lalu.

Namun, keputusan Kemenag kembali mengejutkan publik, pasalnya Ponpes Shiddiqiyyah Jombang yang tadinya dicabut izin operasionalnya, saat ini telah kembali diizinkan untuk aktif kembali.

Sebelumnya, keputusan Kemenag mengenai dicabutnya izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang beberapa waktu yang lalu disampaikan oleh Waryono selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama.

Baca Juga: Kronologi Tragedi Saling Tembak Antar Polisi di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo

Waryono mengatakan bahwa nomor statistik Ponpes Shiddiqiyyah Jombang itu sudah dibekukan.

Waryono juga mengatakan bahwa alasan dicabutnya izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang itu karena terdapat pelanggaran berat dalam lembaga tersebut.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ungkap Waryono.

Adapun Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi akhirnya didakwa pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana sembilan tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.

Namun, saat ini keputusan baru telah disampaikan oleh Kemenag terkait izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang.

Terkait keputusan batal dicabutnya izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang ini, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang saat ini juga menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, telah dikembalikan.

Muhadjir Effendy mengatakan bahwa terdapat empat alasan mengapa Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang telah dizinkan kembali operasionalnya.

Pertama, pencabutan izin dibatalkan karena dalam kekerasan seksual di Ponpes Shiddiqiyyah itu hanya melibatkan satu pengurus pesantren saja. Karena yang terlibat hanya satu orang oknum, bukan atas nama lembaga Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.

Kedua, bahwa pengurus pesantren atau Mas Bechi yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santri sudah diamankan polisi.

Ketiga, orang-orang yang turut menghalangi pengurus pesantren yang melakukan kekerasan seksual juga sudah diamankan polisi. Karena beberapa waktu lalu, ketika polisi akan mengamankan Mas Bechi ada sekelompok massa yang mencoba menghalang-halangi.

Baca Juga: Penampilan Baru Medina Zein dengan Baju Tahanan Setelah Menjadi Tersangka

Keempat, menurut Muhadjir pemerintah batal mencabut izin opersional itu karena masih ada santri yang sedang belajar di sana.

Bahkan berjumlah ribuan. Sehingga ini sangat disayangkan. Karena menelantarkan banyak santri yang belajar di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang itu.

Sehingga dengan diizinkannya kembali operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang itu, santri dapat belajar kembali dengan baik.

"Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," tutup Muhadjir.***

Editor: Jumadi

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini