Jelang Idul Adha 2022, Pemerintah Beri Panduan Bagi Panitia Penyelenggara Kurban di Tengah Wabah PMK

- 7 Juli 2022, 19:54 WIB
Jelang Idul Adha 2022: Pemerintah Beri Panduan Bagi Panitia Penyelenggara Kurban di Tengah Wabah PMK
Jelang Idul Adha 2022: Pemerintah Beri Panduan Bagi Panitia Penyelenggara Kurban di Tengah Wabah PMK /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso/

3. Jika terpaksa melakukannya di luar RPH, panitia penyelenggara wajib mengajukan tempat pemotongan hewan kurban kepada pemerintah daerah.

4. Panitia penyelenggara bertanggung jawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungan pemotongan hewan kurban

5. Panitia melaporkan jenis, jumlah dan asal hewan kurban serta hewan sakit atau mati kepada dinas peternakan dan kesehatan hewan setempat.

6. Panitia harus menyediakan alat pelindung diri atau APD bagi para petugas.

7. Peralatan APD harus disterilkan dengan desinfektan atau dimusnahkan setelah digunakan.

8. Semua petugas yang melakukan kontak langsung saat proses penyembelihan hingga selesai pemotongan hewan kurban harus membersihkan diri sebelum keluar dari area lokasi, terutama bagi para pemilik hewan ternak atau yang bekerja di peternakan.

9. Panitia harus memastikan penyembelihan telah sesuai dengan prosedur pemotongan hewan kurban dalam situasi PMK seperti ini.

10. Limbah dari proses penyembelihan hewan kurban harus ditangani dengan baik. Untuk limbah cair bisa dibuang ke septic tank atau dikubur dalam tanah, sementara organ yang berlainan juga diharuskan untuk dipendam.

11. Panitia kurban harus memastikan pengemasan daging dan jeroan terpisah dengan menggunakan plastic ramah lingkungan.

12. Panitia sebaiknya mendistribusikan daging kepada penerima tidak lebih dari 5 jam

Halaman:

Editor: R. Nur

Sumber: Instagram Ditjen PKH


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah