Berapakah Besaran Gaji Ke-13 yang Akan Diterima oleh PNS? Berikut Penjelasannya

- 1 Juli 2022, 15:20 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat menyampaikan keterangan pers terkait gaji 13 tahun 2022
Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat menyampaikan keterangan pers terkait gaji 13 tahun 2022 /BPMI Setpres

 

BERITA MATARAMAN – Kabar gembira datang dari kementerian keuangan Republik Indonesia, bahwa gaji ke 13 PNS, cair hari ini, Jumat, 1 Juli 2022. Berapakah besaran gaji PNS ke-13?

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia memberikan informasi, bahwa gaji ke 13 ini akan diberikan kepada beberapa kelompok.

Kelompok yang akan diberikan gaji ke 13 ini diantaranya adalah, Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI dan Polri, Para Aparatur Daerah dan Pensiunan.

Baca Juga: Gaji PNS Ke-13 Cair Hari ini, Apakah Presiden dan Jajarannya Mendapat Gaji Ke 13?

Gaji ke-13 ini dikeluarkan dengan maksud sebagai tanda terima kasih atau penghargaan kepada para ASN, Aparatur Daerah dan Pensiunan atas kontribusi yang telah mereka lakukan.

“Gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan dalam menangani pandemi, melalui berbagai pelayanan masyarakat dalam tugas yang tetap dijalankan apapun resikonya.” Ucap Sri Mulyani.

Adanya gaji ke-13 dan THR bagi beberapa kelompok tersebut, diharapkan akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat saat menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga: Profil, Biografi dan Rekam Jejak Tjahjo Kumolo Menteri PAN RB yang Meninggal Jumat 1 Juli 2022

Dengan cairnya gaji ke-13 ini, berapakah besaran gaji yang diterima oleh kelompok tersebut?

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, telah mengeluarkan anggaran untuk gaji ke-13 ini sebesar Rp. 35,5 triliun, yang dibagi dalam tiga kelompok.

Pada Aparatur Sipil Negara termasuk Polri dan TNI, besaran gaji yang dikeluarkan adalah sebanyak Rp. 11,5 triliun untuk 1,79 juta pegawai.

Untuk para Aparatur Daerah, besaran gaji yang dikeluarkan adalah Rp. 15 triliun yang berasal dari APBD tahun anggaran 2022 untuk 3,65 juta pegawai.

Sedangkan para pensiun, besaran gaji yang dikeluarkan adalah Rp. 9 triliun yang berasal dari pos Bendahara Umum Negara (BUN) untuk 3,32 juta orang.

Baca Juga: BERITA DUKA, Menteri Menpan RI Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Siapa Penggantinya?

Selain gaji ke-13, tiga kelompok tersebut akan mendapatkan tunjangan yang melekat pada gaji, dan 50% tunjangan kinerja bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sri Mulyani menyatakan, bahwa kebijakan gaji ke-13 ini dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2022.

Sri Mulyani berharap, dengan adanya gaji ke-13 bagi tiga kelompok ini, Indonesia mampu untuk menjaga dan memulihkan kembali perekonomian dan sosial yang diakibatkan oleh pandemi, serta dihimbau untuk menyiapkan diri akan guncangan-guncangan baru yang berasal dari situasi geopolitik.***

Editor: Taufiqurrohman

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x