Segera Dapatkan SIM Gratis dari Korlantas Polri, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya di Sini

- 25 Juni 2022, 18:48 WIB
Segera dapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dari Korlantas Polri, cek syarat dan cara mendapatkannya berikut ini.
Segera dapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dari Korlantas Polri, cek syarat dan cara mendapatkannya berikut ini. /PMJ News

BERITA MATARAMAN – Segera dapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dari Korlantas Polri, cek syarat dan cara mendapatkannya berikut.

Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-76 yang akan jatuh pada tanggal 1 Juli 2022 nanti, Korlantas Polri akan memberikan SIM secara gratis.

Namun untuk mendapatkan SIM gratis tersebut ada beberapa cara dan syarat yang harus dipenuhi.

Adapun syarat dan cara untuk mendapatkan SIM secara gratis dari Korlantas Polri, simak hingga selesai artikel ini.

Baca Juga: Lewat Inovasi Cermat, Uji Praktik SIM di Satlantas Polres Nganjuk Kini Tak Lagi Jadi Momok Lo

Korlantas Polri berharap program layanan SIM gratis ini dimanfaatkan masyarakat agar ketika berkendara nyaman dan tenang.

Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang, memiliki SIM bagi pengendara adalah hal wajib. Jadi segera dapatkan SIM gratis ini.

Pembuatan maupun perpanjangan SIM secara gratis ini merupakan kesempatan langka yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Karena ini kesempatan langka untuk mendapatkan layanan SIM gratis, maka Anda jangan sampai telat karena terbatas.

Halaman:

Editor: Jumadi

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x