Waspada Hoax! Begini Cara Daftar Bansos PKH 22 yang Benar, Cek Siapa yang Berhak Mendapatkan PKH

- 22 Juni 2022, 12:00 WIB
Waspada Hoax, Begini Cara Daftar Bansos PKH 22 yang Benar, Cek Siapa yang Berhak Mendapatkan PKH
Waspada Hoax, Begini Cara Daftar Bansos PKH 22 yang Benar, Cek Siapa yang Berhak Mendapatkan PKH /Aswaddy Hamid/ANTARA/

BERITA MATARAMAN – Bansos PKH 22 merupakan singkatan dari bantuan sosial program keluarga harapan pada tahun 2022. Sudah tahukah kamu bagaimana cara mendaftar dan siapa saja yang berhak mendapatkan bansos PKH 22?

Belum lama ini, terdapat link informasi yang mengatasnamakan bansos PKH 22 Tahap 2. Link tersebut tersebar di grup whatsapp yang dimiliki oleh warganet.

Jangan sampai kita tertipu dengan mengisi link tersebut, karena link tersebut bukanlah link resmi PKH 22 dari Kemensos.

Baca Juga: Lirik Lagu Gething (Sat Set Wae) Woro Widowati dan Terjemahan Indonesia

Lalu, bagaimana cara mendaftar bansos PKH 22? Dan siapa saja yang berhak menerima bantuan PKH 22? Simak artikel ini sampai selesai ya!

Program bansos dilaksanakan oleh Kementerian Sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang disingkat menjadi DTKS.

Dalam UU 13 Tahun 2011 tentang fakir miskin pasal 11 (2), disebutkan bahwa data terpadu yang sudah ditetapkan, menjadi dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk bantuan atau pemberdayaan sosial.

Program bantuan sosial yang menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial seperti program sembako, PKH dan PBI-JK.

Baca Juga: Manakah Link PKH 22 Yang Benar? Jangan Asal Klik Link Bansos, Awas Modus Penipuan

Cara mendaftar PKH, bisa dilakukan secara online sejak tahun 2021 melalui DTKS. Adapun cara daftarnya, cukup menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Cara daftar PKH 22 di DTKS, bisa dilakukan secara langsung maupun online pada aplikasi Cek Bansos.

Jika ingin mendaftar secara langsung, kalian bisa mendatangi RT/ RW, Kelurahan dan kantor dinas setempat.

Sedangkan jika ingin mendaftar secara online, kalian bisa mendownload aplikasi Cek Bansos melalui playstore dan membuat akun untuk registrasi.

Baca Juga: Piala Presiden 2022, Prediksi Rans Nusantara vs Persija: Makan Konate Bakal Diturunkan Lawan Macan Kemayoran?

Setelah registrasi, masukan data diri sesuai data yang terdapat pada KK dan KTP.

Setelah itu, klik ikon plus (+) untuk menambahkan foto dengan KTP dan mengunduh foto KTP.

Setelah berhasil, kalian bisa klik menu “daftar usulan”, lalu mengisi ulang data diri dan memilih PKH 2022.

Baca Juga: Cek Promo Menarik HUT DKI Jakarta ke-495 di Sini, Pecinta Sejarah dan Layanan Transportasi Umum Merapat

Perlu diketahui, bahwa cara daftar PKH 22 online ini hanya ditujukan bagi masyarakat yang belum diusulkan oleh pemerintah daerah kepada Kemensos.

Namun, berdasarkan penjelasan dari Kemensos, bahwa pendaftaran PKH Tahap 2 belum atau tidak dibuka.

"Kementerian Sosial TIDAK PERNAH membuat website ataupun tautan yang membuka pendaftaran untuk Program Keluarga Harapan [PKH] Tahap 2," tulis Kemensos di laman resminya. 

Lantas, siapa sajakah yang bisa mendapatkan PKH 22?

Baca Juga: Bolehkah Menyembelih Ayam Saat Idul Adha? Berikut Penjelasan Gus Baha

Mereka yang bisa mendapatkan PKH 22 adalah masyarakat miskin atau rentan miskin yang datanya sudah terdaftar di DTKS dan diterima sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).***

Editor: R. Nur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah