THR Lebaran 2022 dan Gaji ke 13 Dipastikan Turun

- 15 April 2022, 06:58 WIB
THR Lebaran 2022 dan Gaji ke 13 Dipastikan Turun, Ini Besaran yang Akan Diterima
THR Lebaran 2022 dan Gaji ke 13 Dipastikan Turun, Ini Besaran yang Akan Diterima //YouTube Sekretariat Presiden

BERITA MATARAMAN – THR Lebaran 2022 dan gaji ke 13 dipastikan turun, berikut informasi lengkapnya.

Kabar gembira, THR Lebaran 2022 dan gaji ke 13 dapat dipastikan akan turun. Hal itu sesuai dengan instruksi dari Presiden Jokowi.

Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.

Baca Juga: Menaker: THR Tidak Boleh Dicicil, Harus Kontan

Sebagai bukti keseriusan pemerintah, Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah tentang tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja pada 13 April 2022.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Presiden, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Terkait kebijakan pemerintah yang memperbolehkan mudik, Presiden mengungkapkan bahwa arus mudik tahun ini diperkirakan akan sangat besar.

Halaman:

Editor: R. Nur

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini