TERBARU Surat Edaran Satgas Covid-19 Soal Syarat Mudik Lebaran Tahun 2022

- 3 April 2022, 11:26 WIB
Persyaratan mudik lebaran terbaru pada 2022 berdasarkan SE Satgas Covid-19
Persyaratan mudik lebaran terbaru pada 2022 berdasarkan SE Satgas Covid-19 /Antara/Muhammad Iqbal/

BERITA MATARAMAN - Belum lama ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengedarkaN surat edaran terbaru Nomor 16 Tahun 2022 soal perjalanan mudik dimasa Pandemi Covid-19.

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dan peraturan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan semua moda transportasi yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia.

Surat Edaran Satgas Covid-19 yang ditetapkan pada 2 April 2022 tersebut telah ditandatangani oleh Letnan Jenderal TNI Suharyanto.

Baca Juga: KAI Daop Surabaya Mulai Jual Tiket Kereta Mudik Lebaran 1443 H atau 2022

Letnan Jenderal TNI Suharyanto sendiri merupakan ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Suharyanto mengatakan masyarakat yang telah vaksinasi dosis ketiga (booster) bisa melakukan perjalanan mudik dengan tanpa perlu tes antigen atau PCR.

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” katanya dalam konferensi pers pada 31 Maret 2022.

Sementara bagi orang yang telah vaksin dosis wajib menunjukkan hasil negatif dari rapid test antigen yang diperoleh 1 x 24 jam.

Atau hasil negatif dari test PCR dalam waktu 3x24. Hal tersebut sebagai syarat perjalanan selama mudik tahun 2022.

Halaman:

Editor: Taufiqurrohman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x