BERITA MATARAMAN - Pernyataan mundur KH Miftachul Akhyar sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mendapat reaksi dari jajaran MUI di daerah.
MUI Jatim pun dengan tegas menyatakan keberatan atas keputusan Kiai Miftachul Akhyar tersebut.
Keberatan MUI Jatim disampaikan dalam nota keberatan bernomor A-13/DP-P/III/2022, tertanggal 9 Sya'ban 1443 H bertepatan dengan tanggal 12 Maret 2022.
Nota keberatan tersebut ditandatangani oleh KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah, S.H., M.M (Ketua Umum MUI Jatim) dan Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA., M.Phil., Ph.D (Sekretaris Umum MUI Jawa Timur).
Baca Juga: Filosofi Logo Halal Baru Yang diterbitkan Kemenag 2022, Seperti Gunungan Wayang dan Surjan
Dalam Nota Keberatan itu, disampaikan sejumlah pertimbangan, di antaranya,
Pertama, Surat Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Timur kepada Dewan Pimpinan MUI Nomor: 162/MUI/JTM/XII/2021 tertanggal 29 Desember 2021 tentang Permohonan kepada Ketua Umum MUI agar tidak mundur dari jabatannya.
Kedua, Aspirasi di lapangan yang menunjukkan keberatan atas pernyataan pengunduran diri Kiai Miftachul Akhyar sebagai Ketua Umum MUI.
Baca Juga: Ritual Kelompok Tunggal Jati Nusantara Telan Korban Jiwa, MUI Jatim: Ajaran Sesat
Artikel Rekomendasi