BERITA MATARAMAN – Ustadz Khalid Basalamah bakal dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena menyebut wayang itu haram dan lebih baik dimusnahkan.
Ustadz Khalid Basalamah terancam dilaporkan oleh Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Wilayah Banyumas Raya karena pernyataan di salah satu ceramahnya itu.
Ustadz Khalid Basalamah, kata pihak Pepadi Wilayah Banyumas Raya, tidak akan dilaporkan ke polisi apabila memenuhi tuntutan mereka.
Pertama, Ustadz Khalid Basalamah diultimatum harus meminta maaf secara terbuka di media massa mainstream dan media sosial dalam waktu 2x24 jam sejak Minggu 13 Februari 2022.
Kedua, da’i tersebut diminta untuk menyaksikan pertunjukan Wayang Purwa di Jawa Tengah, Wayang Orang Bharata di Jakarta, dan mengunjungi industri kerajinan wayang kulit di Yogyakarta dalam waktu 7x24 jam sejak Minggu 13 Februari 2022.
Jika Ustadz Khalid Basalamah tak menggubris ultimatum Pepadi Wilayah Banyumas Raya, maka Pepadi akan melaporkan yang bersangkutan ke polisi pada 1 Maret 2022 mendatang.
Sikap tegas yang ditujukan Pepadi ini karena menilai pernyataan Ustadz Khalid Basalamah membahayakan dan menyakiti hari pelaku seni pedalangan.
Artikel Rekomendasi