Kasus Oknum Guru Pesantren Cabuli Belasan Santri, Begini Tanggapan Ridwan Kamil

- 9 Desember 2021, 02:24 WIB
Kasus Oknum Guru Pesantren Cabuli Belasan Santri, Begini Tanggapan Ridwan Kamil
Kasus Oknum Guru Pesantren Cabuli Belasan Santri, Begini Tanggapan Ridwan Kamil /Biro Adpim Jabar/Deni

Ridwan Kamil juga meminta orang tua agar rajin dan rutin memonitor situasi pendidikan anak-anaknya di sekolah berasrama, sehingga selalu up to date terkait keseharian anak-anaknya.

“Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, dan semoga keadilan bisa dihadirkan oleh pengadilan kepada kasus ini,” tandas Ridwan Kamil.

Baca Juga: Begini Kronologi Kasus Oknum Guru Pesantren Cabuli Belasan Santri, Kata Kejati Jabar

Diberitakan sebelumnya bahwa telah terjadi pencabulan terhadap belasan santri di Bandung. Pencabulan itu dilakukan oleh oknum guru pesantren berinisial HW.

Saat ini, pelaku HW sudah ditangkap oleh aparat kepolisian dan tengah diadili di persidangan untuk kejahatannya. Ia didakwa tengah melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.

Selain itu, pelaku juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan kesaksian Mary Silvita di akun Facebooknya, korban ada yang sampai melahirkan 2 bayi.

“Delapan di antaranya telah melahirkan bayi, bahkan satu anak ada yang telah melahirkan 2 bayi. Data dari UPTD PPA menyebut korban sebanyak 13 orang dan bayi yang dilahirkan sebanyak 5 orang,” jelasnya,” tegasnya.***

Baca Juga: Kesaksian Warga! Ini Keanehan Rumah Oknum Guru Pesantren yang Cabuli Belasan Santri

Halaman:

Editor: R. Nur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah