Kenaikan Upan Minimum (UMP) 2022 telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan rata-rata naik 1,09 persen. Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kenaikan tersebut menimbulkan kegaduhan dikalangan buruh, pasalnya ada beberap kepala Daerah yang menaikkan UMP 2022 tidak sampai 1 persen bahkan ada yang tidak ada kenaikan sama sekali.
Sebagai contoh, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi hanya menaikkan UMP 22 sebesar 0,93 persen. Sontak para buruh berontak, mereka menuntut untuk dinaikkan menjadi 7 persen.
Apakah besaran UMP 2022 Sumut adalah yang terkecil dari 34 provinsi di Indonesia? Mari kita lihat mulai dari ujung timur.
Wilayah Papua
1. Provinsi Papua dari Rp3.516.700 jadi Rp3.561.932
2. Provinsi Papua Barat dari Rp3.134.600 jadi Rp3.200.000
Wilayah Maluku
3. Provinsi Maluku dari Rp2.604.960 jadi Rp2.618.312
4. Provinsi Maluku Utara dari Rp2.721.530 jadi Rp2.862.231
Wilayah Sulawesi
5. Provinsi Sulawesi Barat tetap Rp2.678.863, tidak ada kenaikan
6. Provinsi Sulawesi Tengah dari Rp2.303.711 jadi Rp2.390.739
7. Provinsi Sulawesi Tenggara dari Rp2.552.014,52 jadi Rp2.710.595
8. Provinsi Sulawesi Utara tetap Rp3.310.723, tidak ada kenaikan
9. Provinsi Sulawesi Selatan tetap Rp3.165.876, tidak ada kenaikan
10. Provinsi Gorontalo dari Rp2.788.826 jadi Rp2.800.580
Baca Juga: 5 Daerah dengan UMK Tertinggi se-Jawa Timur Tahun 2022
Wilayah Kalimantan
11. Provinsi Kalimantan Barat dari Rp2.399.698,65 jadi Rp2.434.328
12. Provinsi Kalimantan Tengah dari Rp2.903.144,70 jadi Rp2.922.516
13. Provinsi Kalimantan Selatan dari Rp2.877.448,59 jadi Rp2.906.473,32
14. Provinsi Kalimantan Timur dari Rp2.981.378,72 jadi Rp3.014.497,22
15. Provinsi Kalimantan Utara dari Rp3.000.804 jadi Rp3.310.723
Artikel Rekomendasi