Tarif Listrik PLN Naik Mulai Bulan Juli 2022 untuk Golongan Ini, Cek Apakah Kamu Termasuk?

13 Juni 2022, 20:59 WIB
Simak tarif listrik PLN naik mulai bulan Juli 2022 untuk golongan ini, cek apakah kamu termasuk? /ANTARA

BERITA MATARAMAN – Secara resmi, melalui PT PLN (Persero) pemerintah telah mengesahkan kenaikan tarif listrik mulai bulan Juli 2022 untuk golongan tertentu.

Kenaikan tarif listrik PLN bulan Juli 2022 ini di tunjukkan untuk golongan pelanggan rumah tangga yang mampu atau nonsubsidi.

Naiknya tarif listrik ini sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Kenaikan tarif listrik ini ditunjukkan kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.

Baca Juga: Pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja Ditangkap, BNPT: Sama Bahayanya dengan HTI, NII, ISIS

Keputusan pemerintah menaikkan tarif listrik kepada pelanggan golongan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro yang meningkat.

Keempat indikator itu yakni demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.

Kenaikan tarif listrik ini hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Selain itu, kenaikan tarif listri ini juga ditujukan kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Sementara untuk pelanggan golongan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami kenaikan tarif listrik.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyatakan keputusan ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak.

“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata Darmawan sebagaimana dilansir BeritaMataraman.com dari website resmi PLN.

Sejak tahun 2017, lanjut Darmawan, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.

Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah mensubsidi listrik sebesar 243,3 triliun rupiah dan kompensasi sebesar 94,17 triliun rupiah sejak tahun 2017 hingga 2021.

Dan bagi golongan 3.500 VS ke atas menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar sejak 2017 – 2021 itu, yakni 4 triliun rupiah.

Baca Juga: Media Vietnam Remehkan Timnas Indonesia , Sebut Tak Bakal Lolos Piala Asia 2023

“Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 1 USD, berakibat kenaikan BPP sebesar 500 miliar rupiah. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar 65,9 triliun rupiah,” jelas Darmawan.

Bagi pelanggan golongan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari 1.444,7 rupiah per kWh menjadi 1.699,53 rupiah per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari 1.444,7 rupiah per kWh menjadi 1.699,53 rupiah per kWh.

Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari 1.114,74 rupiah kWh menjadi 1.522,88 rupiah per kWh.

“Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak,” terang Darmawan.

Sementara itu, pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450-900 VA, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Begitu pula pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA, serta pelanggan bisnis dan industri tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapat kompensasi.

Untuk itu, pemerintah tetap hadir dengan menyalurkan subsidi sebesar Rp 62,93 triliun dan kompensasi Rp 65,91 triliun pada tahun 2022, dengan asumsi ICP USD 85,88 per barel dan kurs di angka Rp 14.316/USD.

Baca Juga: Begini Pesan Penting Buya Syafii Maarif untuk Bangsa Indonesia Sebelum Wafat Hari Ini, Jumat 27 Mei 2022

“Selain melindungi keluarga tidak mampu, terdapat potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa di tahun 2022, sehingga pemerintah tetap memberikan kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga, UMKM, bisnis, dan industri. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan menjaga perekonomian nasional agar tetap stabil,” kata Darmawan.

Bagi pelanggan pascabayar nantinya perubahan tarif akan diperhitungkan mulai rekening listrik bulan Agustus 2022.

Sedangkan bagi pelanggan prabayar, kenaikan tarif listrik diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik mulai 1 Juli 2022.

Demikian informasi mengenai kenaikan tarif listrik PLN yang akan dimulai bulan Juli 2022 untuk beberapa golongan yang telah disebutkan di atas.***

Editor: Jumadi

Tags

Terkini

Terpopuler