Terbitkan Aturan Baru KTP, Begini Isi Pokok Permendagri No 73 Tahun 2022 Lengkap dengan Tujuannya

24 Mei 2022, 07:08 WIB
Terbitkan aturan baru KTP, begini isi pokok Permendagri No 73 Tahun 2022 lengkap dengan tujuannya. /BNPP/ANTARA

BERITA MATARAMAN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan baru KTP yang tertuang dalam Permendagri No 73 Tahun 2022.

Berikut isi pokok Permendagri No 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang menjadi aturan baru KTP sebagaimana dilansir dari laman resmi Dukcapil Kemendagri.

Dalam Permendagri No 73 Tahun 2022 yang menjadi aturan baru KTP tersebut dijelaskan bahwa pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan.

Perlu diketahui, aturan baru KTP tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan ini dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: BAHAYA! Kemendagri Berikan Peringatan Kepada Pengunggah Foto KTP yang Dijual di Situs NFT OpenSea

Antara lainnya yaitu syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Hal tersebut dimaksudkan agar memudahkan anak dalam pelayanan publik, misalnya pendaftaran sekolah, ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.

“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, dihimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat himbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, Senin, 23 Mei 2022.

Baca Juga: Begini Cara Mengatasi KTP Tidak Sesuai dengan Dukcapil Saat Daftar Prakerja, Sangat Mudah

Baca Juga: Profil dan Biodata Prof Ova Emilia Rektor Baru UGM Periode 2022-2027 Lengkap

Adapun alasan mengapa nama minimal dua kata yaitu memikirkan dan mengedepankan masa depan anak secara lebih dini dan lebih awal.

Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.

Adapun tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi, menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan.

Selain itu, gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Zudan juga menjelaskan, dalam tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan ini dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain.

Baca Juga: Alamat KTP Tidak Sesuai dengan Dukcapil atau Tidak Valid Saat Daftar Prakerja? Begini Cara Mengatasi, Mudah!

Artinya, boleh disingkat namun harus konsisten dengan singkatan tersebut, tidak boleh berubah-ubah selamanya.

Sebab, hal tersebut akan berlaku seumur hidup pada dokumen kependudukan dan dokumen pelayanan publik lainnya.

Misalnya, nama seseorang Abdul Muis, jika pemohon meminta untuk disingkat namanya menjadi Abd Muis boleh saja, namun selamanya akan Abd Muis. Abd tidak dianggap lagi sebagai singkatan tetapi sudah menjadi nama.

“Di samping itu, tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Dan juga tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil itu antara lain akta kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian,” jelas Zudan.

Untuk penerapan aturan baru KTP ini, tentunya pejabat pada Disdukcapil kabupaten/kota, UPT Disdukcapil kabupaten/kota, atau kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri agar melakukan pembinaan kepada penduduk mengenai prinsip, persyaratan, dan tata cara pencatatan nama.

“Pembinaan yang dimaksud dilakukan untuk memberikan saran, edukasi dan informasi guna pelindungan kepada anak sedini mungkin. Agar pencatatan nama pada dokumen si Anak sesuai dengan aturan,” tambahnya.

Baca Juga: KABAR Bahagia, Adik Presiden Jokowi Akan Dinikahi Ketua MK Anwar Usman Bulan Mei 2022 Mendatang

Penduduk yang memaksakan mencatatkan nama anaknya lebih dari 60 karakter termasuk spasi dan disingkat atau diartikan lain; menggunakan angka dan tanda baca serta mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil—padahal pejabat dan petugas Dukcapil telah memberikan saran, edukasi dan informasi kepada masyarakat tersebut—namun masih mengabaikan, maka dokumen kependudukan belum dapat diterbitkan, sampai masyarakat mematuhi aturan baru yang berlaku tersebut.

“Lebih tegas kepada pejabat dan petugas yang tetap mencatatkannya dan tidak sesuai aturan maka diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” jelasnya lagi.

Adapun tujuan diterbitkannya aturan baru KTP ini yaitu sebagai pedoman pencatatan nama, pedoman dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan, meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan.

“Sekaligus memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan,” jelas Zudan.

Baca Juga: Tanggal 1 Juni 2022 Libur Hari Apa? Ada Kumpulan Link Twibbon atau Bingkai Foto Keren untuk Merayakannya

Lantas bagaimana dengan dokumen yang telah terbit sebelumnya? Dokumen Kependudukan yang telah tersebut sebelum aturan baru Permendagri ini dilaksanakan, tetap berlaku.

Bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkannya Permendagri No 73 Tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Permendagri ini diundangkan pada tanggal 21 April 2022.***

Editor: Jumadi

Tags

Terkini

Terpopuler