Kasus Oknum Guru Pesantren Cabuli Belasan Santri, Begini Tanggapan Ridwan Kamil

9 Desember 2021, 02:24 WIB
Kasus Oknum Guru Pesantren Cabuli Belasan Santri, Begini Tanggapan Ridwan Kamil /Biro Adpim Jabar/Deni

Kasus Oknum Guru Pesantren Cabuli Belasan Santri, Begini Tanggapan Ridwan Kamil

BeritaMataraman.com-Kasus pencabulan oknum guru pesantren terhadap belasan santri di Bandung akhirnya ditanggapi oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil memberikan tanggapannya melalui akun instagram miliknya, @ridwankamil. Begini tanggapannya terhadap kasus yang tengah menjadi perbincangan warganet tersebut.

Ridwan Kamil menyampaikan bahwa pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan.

“Tempat bersekolahnya sudah langsung ditutup. Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini,” tulis Ridwan Kamil yang akrab disapa RK.

Baca Juga: Bejat! Oknum Guru Pesantren Cabuli Belasan Santri, Ada yang Sampai Melahirkan

Anak-anak santriwati yang menjadi korban, lanjut RK, sudah dan sedang diurus oleh tim DP3AKB provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya.

Ridwan Kamil selanjutnya meminta forum institusi pendidikan/forum pesantren untuk saling mengingatkan jika ada praktik-praktik pendidikan yang di luar kewajaran.

“Juga agar aparat setempat di level desa/kelurahan agar selalu memonitor setiap kegiatan publik yang berada di wilayah kewenangannya,” lanjutnya.

Ridwan Kamil juga meminta orang tua agar rajin dan rutin memonitor situasi pendidikan anak-anaknya di sekolah berasrama, sehingga selalu up to date terkait keseharian anak-anaknya.

“Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, dan semoga keadilan bisa dihadirkan oleh pengadilan kepada kasus ini,” tandas Ridwan Kamil.

Baca Juga: Begini Kronologi Kasus Oknum Guru Pesantren Cabuli Belasan Santri, Kata Kejati Jabar

Diberitakan sebelumnya bahwa telah terjadi pencabulan terhadap belasan santri di Bandung. Pencabulan itu dilakukan oleh oknum guru pesantren berinisial HW.

Saat ini, pelaku HW sudah ditangkap oleh aparat kepolisian dan tengah diadili di persidangan untuk kejahatannya. Ia didakwa tengah melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.

Selain itu, pelaku juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan kesaksian Mary Silvita di akun Facebooknya, korban ada yang sampai melahirkan 2 bayi.

“Delapan di antaranya telah melahirkan bayi, bahkan satu anak ada yang telah melahirkan 2 bayi. Data dari UPTD PPA menyebut korban sebanyak 13 orang dan bayi yang dilahirkan sebanyak 5 orang,” jelasnya,” tegasnya.***

Baca Juga: Kesaksian Warga! Ini Keanehan Rumah Oknum Guru Pesantren yang Cabuli Belasan Santri

Editor: R. Nur

Tags

Terkini

Terpopuler