BERITA MATARAMAN - Karena sebentar lagi akan datang Hari Raya Idul Adha atau Idul Kurban, maka menjadi wajar jika banyak pertanyaan-pertanyaan seputar Idul Adha dan Idul Kurban yang ditujukan kepada Buya Yahya.
Termasuk yang menjadi pertanyaan kepada Buya Yahya itu adalah mengenai Kurban arisan dan patungan.
Dalam penjelasan di chanel YouTubenya, Buya Yahya menerangkan hukum Kurban hasil dari patungan dan arisan.
Baca Juga: Cek Fakta: Sosok Genderuwo di Pasuruan Kabarnya Berhasil Ditangkap, Begini Faktanya
Buya Yahya, dalam video berdurasi 6 menit 40 detik itu menjelaskan bahwa sebenarnya arisan dan patungan itu tidak ada sebelumnya. Akan tetapi, lanjut Buya Yahya, terdapat makna sedekah di dalamnya.
Karena, biasanya orang-orang membeli hewan kurban dengan cara patungan atau iuran itu tidak bisa menunggu bagian hewan kurban. Hal itu dikarenakan di daerah tersebut tidak ada keluarga atau orang yang mampu membeli hewan kurban.
Namun, bagaimana jika kurban dengan sistem hasil dari arisan? Menurut pendapat Buya Yahya, kurban hasil arisan tersebut diperbolehkan.
Sebagai contoh, hasil arisan pada bulan pertama diberikan kepada keluarga si fulan, maka yang kurban pada tahun tersebut adalah untuk keluarga fulan.
Baca Juga: Lirik Sucat Pelay Boog, Lagu Thailand Yang Sedang Viral Di TikTok dan Instagram
Artikel Rekomendasi