Bagaimana Hukum Jasa Kurban Online ? Simak Penjelasan dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri

- 20 Juni 2022, 12:28 WIB
Bagaimana hukum jasa kurban online ? Simak penjelasan dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.
Bagaimana hukum jasa kurban online ? Simak penjelasan dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri. /RyanMcGuire /Pixabay

BERITA MATARAMAN - Artikel ini akan membahas mengenai hukum jasa kurban online menurut Pondok Pesantren Lirboyo, kediri.

Sebagai salah satu pondok pesantren besar di Kediri, Pondok Pesantren Lirboyo memberikan sudut pandangnya mengenai hukum jasa kurban online berdasarkan pada Al-Quran dan kitab-kitab shahih.

Pondok Pesantren Lirboyo memberikan pendapatnya mengenai hukum jasa kurban online karena tengah mendekati Hari Raya Idul Adha 2022 dan praktik tersebut marak terjadi di masyarakat.

Untuk itu sangat penting mengetahui hukum jasa kurban online sekaligus menambah wawasan dan semakin memantapkan diri dalam ibadah berkurban.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2022, Bagaimana Hukum Berkurban ditengah Wabah PMK Menurut Kesehatan?

Salah satu penyebab dari maraknya penggunaan jasa kurban online yakni berkaitakn dengan semakin canggihnya teknologi pada era sekarang.

Teknologi yang semakin maju terkadang membuat masyarakat memilih cara praktis dalam berkurban dengan mewakilkan kepada penerima jasa yang kini telah bertebaran di mana-mana.

Lantas bagaimana hukum jasa kurban online tersebut? Simak penjelasan Pondok Pesantren Lirboyo  berikut sebagaimana dikutip BeritaMataraman.com dari akun Instagram resmi @pondoklirboyo yang diunggah pada 20 Juni 2022.

Menurut Pondok Pesantren Lirboyo praktik jasa kurban online yang beredar akhir-akhir ini merupakan salah satu konsep wakalah atau perwakilan berkurban.

Halaman:

Editor: Jumadi

Sumber: Instagram @pondoklirboyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x