Bagi para remaja yang hendak menyelidiki atau mengenai lebih jauh si calon, hendaknya tidak dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai syariat Islam seperti pacaran misalnya.
Karena hal-hal dalam pacaran justru akan menjatuhkan ke dalam hal-hal yang berseberangan dengan syariat, meski hanya sebatas melakukan chating.
Karena jika tidak dapat mengontrol diri, ta'aruf yang awalnya baik pun akan menjadi kurang baik.
Syetan selalu ada di balik itu semua. Untuk urusan Ta'aruf atau mengenal calon pasangan, sudah dicontohkan oleh Sayyidah Khadijah ketika ingin mengetahui kepribadian Rasulullah. Sayyidah khadijah memerintahkan Maesaroh, pembantunya.
3. Boleh Melihat Wajah Bagi Calon Suami
Jika sudah yakin mengenai calon istri, maka hendaknya mengunjungi pihak calon istri secara bersama-sama.
Dalam masa perkenalan atau ta'aruf ini, ulama memperbolehkan untuk melihat muka atau wajah.
Bagi seorang wanita yang bercadar, tetap dianjurkan untuk dilihat. Dalam melihat, boleh secara langsung ataupun sembunyi atau tanpa sepengetahuan si wanita.
4. Khitbah
Khitbah ini dapat diartikan sebagai mengikat si wanita. Dalam kaitannya dengan khitbah, terkadang yang menjadi problem adalah tuntutan pihak calon istri yang banyak menuntut tentang harta yang justru memberatkan pihak calon suami.
Artikel Rekomendasi