Bagaimana Hukum Berkurban ditengah Wabah PMK dari Segi Fiqih ? Berikut Jawaban MUI Bogor

- 17 Juni 2022, 19:06 WIB
Hukum berkurban ditengah wabah PMK
Hukum berkurban ditengah wabah PMK /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

BERITA MATARAMAN - Simak bagaimana hukum berkurban ditengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sedang melanda negara kita.

Idul Adha tahun 2022 kali ini akan terasa berbeda, karena menjalang berkurban nasional terjadi wabah PMK pada hewan ternak.

Para pedagang dan peternak diliputi kebimbangan dengan adanya wabah PMK tersebut, karena wabah PMK menyerang hewan berkaki belah seperti sapi, kambing, kerbau, domba dan sebagainya.

Artikel ini akan membahas tentang bagaimana hukum berkurban ditengah wabah PMK jika dilihat dari segi fiqh.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2022, Bagaimana Hukum Berkurban ditengah Wabah PMK Menurut Kesehatan?

Dr. Abdul Wafi Muhaimin selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kabupaten Bogor akan menjelaskan bagaimana berkurban ditengah wabah PMK.

Menurut Dr. Abdul Wafi, MUI pusat telah mengeluarkan fatwa tentang PMK. Fatwa yang dimaksud adalah :

1. PMK yang dikenal dengan Foot and Mouth Disease adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkaki belah atau berkuku genap.

2. PMK dengan kategori ringan adalah penyakit kuku dan mulut yang terjadi pads hewan dengan tanda hewan mengalami lesu, tidak nafsu makan, lemah, terdapat lepuhan pada sekitar mulut, gusi dan lidah, mengeluarkan air liur yang berlebihan tapi tidak pincang, tidak kurus dan dapat disembuhkan dengan pengobatan.

Halaman:

Editor: Taufiqurrohman

Sumber: Youtube MUI Kabupaten Bogor


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x