10. Melakukan kejahatan dan mengucapkan kata-kata kotor.
Ketika seseorang yang sedang Ihrom melakukan salah satu atau 10 perkara yang dilarang, maka ia harus membayar denda tergantung dengan perkara yang dilanggarnya.
Sanksi yang harus dilakukan bagi yang melanggar 10 perkara diatas ialah dengan membayar denda sesuai pilihan, diantaranya adalah;
1. Membayar Dam berupa seekor kambing untuk fakir miskin, atau
2. Membayar Fidyah, yakni bersedekah kepada fakir miskin,
3. Menjalankan puasa selama 3 hari
Baca Juga: Jamaah Haji Indonesia Harus Antri 40 Tahun untuk Berangkat Haji, Sementara Malaysia 141 Tahun
Kegiatan Ihrom dinyatakan selesai Ketika seseorang tersebut telah menyelesaikan seluruh rukun haji atau umroh, hal ini disebut dengan tahallul, dan ia diperbolehkan melakukan perkara yang sebelumnya dilarang, seperti berpakaian biasa yang dijahit.
Setelah mengetahui perkara yang tidak boleh dilakukan Ketika sedang Ihrom, kita bisa mempersiapkan diri dengan baik sebelum melaksanakan ibadah haji atau umroh, sehingga ibadah kita bisa sempurna.***
Artikel Rekomendasi