Laporan dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri.
Adapun laporan yang diserahkan, terkait dengan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, pasal pembunuhan, pasal penganiayaan juncto di pasal 55 dan 56, sampai dengan pasal pencurian dan peretasan.
Menurut Humas Polri Irjen Ddi Prasetyo, laporan dari keluarga Brigadir J akan segera ditindak lanjuti oleh penyidik.***
Artikel Rekomendasi