Tersangka AR diringkus aparat di rumahnya pada Jumat 27 Mei 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.
‘“Terduga pelaku bekerja sebagai karyawan bengkel, ini kami amankan di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB,” tutur Ridwan.
Selain itu, polisi berhasilkan mengamankan beberapa barang bukti berupa enam plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,02 gram, dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Adapun ini tersangka AR bersama barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Kediri untuk diproses hukum lebih lanjut. ***
Artikel Rekomendasi