Bak Pulang Kampung, Penahanan Terdakwa Korupsi Novi Rahman Hidayat Cs Dipindahkan ke Rutan Kelas II B Nganjuk

- 17 Maret 2022, 07:18 WIB
Terdakwa korupsi bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat penahanannya dipindahkan ke Rutan Kelas II B Nganjuk. Ini alasannya
Terdakwa korupsi bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat penahanannya dipindahkan ke Rutan Kelas II B Nganjuk. Ini alasannya /U Hadi/Kejari Nganjuk

BERITA MATARAMAN – Penahanan terdakwa Novi Rahman Hidayat Cs resmi dipindahkan dari Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya ke Rutan Kelas II B Nganjuk, Rabu (16/3/2022) kemarin.

Novi merupakan bupati nonaktif Nganjuk. Ia menjadi terdakwa korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Novi diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dit Tipikor Bareskrim Polri pada bulan Mei 2021 lalu.

Sebelum ini, Novi bersama lima terdakwa dan satu terpidana lain ditahan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya.

Baca Juga: Kejari Nganjuk Akan Dirikan Rumah Restorative Justice, Jadi Tempat Penyelesaian Perkara Secara Musyawarah

Baca Juga: Jaksa Masuk Sekolah, Jurus Kejari Nganjuk Beri Penyuluhan Hukum ke Peserta Didik

Kini, mereka semua telah pulang kampung, dipindahkan dari Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya ke Rutan Kelas II B Nganjuk.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth menuturkan, Novi dipindahkan ke Rutan Kelas II B Nganjuk, Rabu (16/3/2022) siang.

Baca Juga: TERBARU Link Twibbon Dies Natalis STKIP PGRI Nganjuk Ke 44 diperingati 12 Maret 2022

Halaman:

Editor: U. Hadi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah