BERITA MATARAMAN – Penahanan terdakwa Novi Rahman Hidayat Cs resmi dipindahkan dari Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya ke Rutan Kelas II B Nganjuk, Rabu (16/3/2022) kemarin.
Novi merupakan bupati nonaktif Nganjuk. Ia menjadi terdakwa korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Novi diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dit Tipikor Bareskrim Polri pada bulan Mei 2021 lalu.
Sebelum ini, Novi bersama lima terdakwa dan satu terpidana lain ditahan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya.
Baca Juga: Jaksa Masuk Sekolah, Jurus Kejari Nganjuk Beri Penyuluhan Hukum ke Peserta Didik
Kini, mereka semua telah pulang kampung, dipindahkan dari Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya ke Rutan Kelas II B Nganjuk.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth menuturkan, Novi dipindahkan ke Rutan Kelas II B Nganjuk, Rabu (16/3/2022) siang.
Baca Juga: TERBARU Link Twibbon Dies Natalis STKIP PGRI Nganjuk Ke 44 diperingati 12 Maret 2022
Artikel Rekomendasi