KAI Tuntut Ganti Rugi PO Harapan Jaya Sebesar Rp443 Juta

- 15 Maret 2022, 08:05 WIB
PT KAI Tuntut Ganti Rugi PO Bus Harapan Jaya
PT KAI Tuntut Ganti Rugi PO Bus Harapan Jaya /R.NUR/ANTARA Jatim

BERITA MATARAMAN – Informasi terbaru datang dari kasus kecelakaan yang melibatkan KAI dengan Bus Harapan Jaya beberapa waktu lalu.

PT KAI telah mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp443 juta kepada pemilik Perusahaan Otobus Harapan Jaya.

Tuntutan tersebut diajukan atas insiden kecelakaan dengan KA Dhoho Penataran pada 27 Februari 2022 yang lalu.

Kecelakaan tersebut menyebabkan lokomotif dan gerbong rusak berat.

Baca Juga: Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1443 H Pada 1 April 2022

"Gugatan ganti rugi ini kami ajukan agar PO mengganti kerugian yang kami alami akibat kecelakaan tersebut," kata Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko.

Ixfan menjelaskan, ganti rugi diajukan untuk mengganti biaya kerusakan yang dialami PT KAI, terutama kerusakan pada lokomotif dan gerbong.

Ia kemudian merinci kerugian yang dialami akibat insiden kecelakaan terdiri dari tiga hal.

Baca Juga: Kronologi Bus Harapan Jaya Tertabrak Kereta Api di Tulungagung

Halaman:

Editor: R. Nur

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini