BERITA MATARAMAN - Kelakuan bejat yang dilakukan SP (56), penjual jajan dengan iming-iming pilus dan uang 10 ribu rupiah membuat heboh masyarakat.
Kasus pencabulan siswi MTs ini terjadi di wilayah Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar.
Siswi MTs atau korban yang berinisial EN (15) itu adalah tetangga pelaku SP (56) sendiri.
Saat ini kasus pencabulan hingga hamil tersebut sudah ditangani Polres Blitar dan pelaku sudah di tahan.
Baca Juga: Angka Kejahatan di Nganjuk Disebut Menurun, Kapolres: Ini Karena Ada Program Polisi Belajar
Baca Juga: Tega, Seorang Kakek di Tulungagung Cabuli Siswi SMP Teman Putrinya
"Kasusnya ditangani Polres Blitar dan pelaku sudah ditahan," terang Kepala Seksi Humas Polres Blitar Iptu Udiono, Senin, 14 Maret 2022 sebagaimana dikutip dari Koran Memo.
Awal terbongkarnya kasus pencabulan hingga hamil ini yaitu ketika orang tua korban merasa curiga dengan perubahan bentuk perut anaknya yang mulai membuncit.
Karena itu, orang tua korban pun berinisiatif untuk membeli alat tes kehamilan. Setelah dites melalui urine, anak korban ternyata tengah mengandung atau hamil.
Artikel Rekomendasi