Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Kades Nidi, JPU Hadirkan 3 Saksi Perangkat Desa Putren

- 21 Desember 2021, 10:34 WIB
Sidang lanjuran perkara korupsi infrastruktur pembangunan Desa Putren di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis 16 Desember 2021. Foto: Tim Penerangan Kejari Nganjuk
Sidang lanjuran perkara korupsi infrastruktur pembangunan Desa Putren di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis 16 Desember 2021. Foto: Tim Penerangan Kejari Nganjuk /U. Hadi/Tim Penerangan Kejari Nganjuk

BeritaMataraman.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi infrastruktur tahun anggaran 2015 di Desa Putren, Kamis 16 Desember 2021.

Terdakwa dalam kasus ini ialah Nidi bin Sarimin, mantan Kades Putren.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menghadirkan tiga orang saksi.

“Para saksi tersebut merupakan perangkat Desa Putren,” ujar Kasi Intel Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah dalam rilis tertulis yang diterima BeritaMataraman.com, Selasa 21 Desember 2021.

Dicky menuturkan, persidangan ini berlansung secara virtual. Terdakwa Nidi mengikuti persidangan di Rutan Klas IIB Nganjuk, sementara majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan berada di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

“Untuk persidangan selanjutnya masih pembuktian perkaranya, yang diagendakan pada Hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tutur Dicky.

Adapun dalam perkara ini, Nidi didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkas Dicky.***

Editor: U. Hadi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah