BeritaMataraman.com – Pengusaha asal Malang yang berdomisili di Nganjuk, Bagus Setyo Nugroho, divonis majelis hakim PN Nganjuk 18 bulan pidana penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya.
Vonis itu dibacakan hakim Jamuji dalam sidang putusan perkara penggelapan Mobil Mitsubishi Pajero Sport B 1947 SJU di PN Nganjuk, Senin, (6/12/2021).
Mobil Mitsubishi Pajero Sport tersebut merupakan milik Direktur CV Adhi Djojo, Mohammad Burhanul Karim. Namun Pajero tersebut digelapkan oleh bekas wakil direkturnya sendiri, yakni Bagus Setyo Nugroho.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Bagus Setyo Nugroho terbukti melakukan tindak pidana, dan harus bertanggungjawab secara hukum atas sebuah pelanggaran pidana (Guilty).
Sebab, ia terbukti ‘memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan’, sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.
Kuasa hukum Bagus Setyo Nugroho, Imam Ghozali, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Kami selaku penasihat hukum terdakwa akan pikir-pikir dulu. Kami akan berkonsultasi terlebih dulu dengan klien kami,” ujar Ghozali kepada wartasan usai sidang di PN Nganjuk, Senin, (6/12/2021)..
Sementara Kasi Pidum Kejari Nganjuk Roy Ardian Nur Cahya selaku jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut. Kendati vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya pihak JPU menuntut terdakwa Bagus Setyo Nugroho dua tahun penjara.
Artikel Rekomendasi