Sepanjang 2022, 273 Anak di Bawah Umur di Trenggalek Ajukan Dispensasi Nikah, Paling Banyak di Watulimo

28 Januari 2023, 11:53 WIB
Sepanjang 2022, 273 Anak di Bawah Umur di Trenggalek Ajukan Dispensasi Nikah, Paling Banyak di Watulimo /Pexels/Quang-Nguyen-Vinh

BERITA MATARAMAN – Sepanjang 2022, sebanyak 273 anak di bawah umur di Kabupaten Trenggalek mengajukan dispensasi nikah.

Adanya 273 anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah tersebut dibenarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Trenggalek.

Mengenai faktor 273 anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah tersebut ada banyak.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Rajab 2023 Saat Siang Hari Ini, Latin, Arab dan Artinya

"Faktornya beraneka ragam. Mulai dari budaya suatu daerah hingga alasan ekonomi, menghindari zina atau hubungan suami istri di luar pernikahan dan sebagainya," kata Panitera Muda Hukum PA Trenggalek Jimmy Jannatino, di kutip ANTARA Jatim.

Faktor lain pengajuan dispensasi nikah itu adalah married by accident (hamil dari hubungan di luar nikah).

Jimmy tak membantah, dari 273 permohonan dispensasi nikah, beberapa di antaranya dilatarbelakangi hamil duluan.

Namun jumlahnya tidak banyak atau tidak sampai menyentuh angka 50 persen.

Baca Juga: Setelah Nanas, Bupati Kediri Mas Dhito Bakal Kembangkan Alpukat Kelud

“Dalam memutuskan pemberian dispensasi kawin, akan dipertimbangkan manfaat dan mudaratnya. Kalau banyak manfaatnya tentu akan diberikan. Kemudian kita melihat juga secara ekonomi, emosi dan lainnya sudah dianggap mampu untuk berumah tangga maka akan dikabulkan," kata Jimmy pula.

Jimmy mneyebutkan, dari total 273 anak yang mengajukan dispensasi nikah itu mayoritas tinggal di daerah pelosok dan pesisir, seperti di wilayah Kecamatan Watulimo, Pule, dan Panggul.

“Yang paling banyak dari Kecamatan Watulimo dengan 41 perkara, lalu Kecamatan Pule dengan 34 perkara dan disusul Kecamatan Panggul dengan 31 perkara," katanya lagi.

Selain tiga kecamatan dengan jumlah pengajuan dispensasi nikah terbanyak, Jimmy mengungkapkan bahwa dispensasi nikah juga diajukan 28 anak dari Kecamatan Kampak dan Dongko.

Baca Juga: Bacaan Sholawat Ibrahimiyah Latin, Dilengkapi Teks Arab dan Artinya

Sebanyak 22 perkara di Kecamatan Munjungan, 19 perkara di Kecamatan Tugu, dan 16 perkara di Kecamatan Bendungan.

"Kemudian Kecamatan Suruh 13 perkara, Kecamatan Durenan 11 perkara, dan Kecamatan Pogalan 10 perkara. Sedangkan tiga kecamatan terakhir adalah Kecamatan Gandusari dan Karangan masing-masing sembilan perkara, dan paling sedikit Kecamatan Trenggalek lima perkara,” ujarnya.***

Editor: R. Nur

Tags

Terkini

Terpopuler