Tega! Bapak di Kediri Mencabuli Anak Tiri Berkali-Kali

17 Januari 2023, 09:52 WIB
Tega! Bapak di Kediri Mencabuli Anak Tiri Berkali-Kali /Pixabay/

BERITA MATARAMAN – Seorang Bapak di Kediri tega mencabuli anak tiri berkali-kali.

Tindakan bejat Bapak yang mencabuli anak tiri itu dilakukan dalam rentang bulan September 2019 hingga September 2020.

Selama itu, Bapak berinisial IS warga Kertosono Nganjuk itu telah berkali-kali mencabuli anak tiri sendiri berinisial KVP.

Baca Juga: Cuti Bersama Imlek 2023 Kapan? Cek Informasinya Di Sini

Saat pertama kali tindakan pencabulan itu dilakukan, korban berinisial KVP masih berusia 14 tahun.

Parahnya, tindakan pencabulan itu dilakukan IS di rumah istrinya di Papar, Kediri.

Pencabulan yang dilakukan IS terhadap KVP salah satunya terjadi pada bulan Mei 2020

Saat itu, KVP sedang tidur di kamar. Lalu IS masuk tanpa mengetuk pintu. KVP yang terbangun diberi kode oleh IS agar diam saja.

Baca Juga: Bacaan Doa Iftitah Allahu Akbar Kabiro Panjang, Arab Latin dan Artinya

IS lalu memaksa KVP melayani nafsu birahinya. Korban sempat melawan tapi perlawanan itu tidak berarti.

IS akhirnya berhasil merudapaksa anak tirinya yang seharusnya dilindungi dan dijaga.

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, IS ditangkap di rumahnya, di Kertosono, Nganjuk.

“Terduga pelaku kami amankan di wilayah Kertosono, Kecamatan Nganjuk dan saat ini masih dimintai keterangan lebih lanjut,” kata AKP Rizkika di Mapolres Kediri, Senin, 16 Januari 2023.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Ngawi, Mobil Tabrak Truk Tronton, 5 Meninggal, 3 Kritis

Laporan yang dibuat ibu KVP sebenarnya masuk pada bulan Oktober 2021.

Namun, setelah mengetahui dilaporkan, IS kabur dari rumah dan menghilangkan jejak.

Selama itu, polisi tidak dapat mengendus keberadaan pelaku.

Baca Juga: 4 Remaja Asal Kediri Terseret Ombak di Pantai Prigi, 3 Selamat, 1 Belum Ditemukan

Baru pada Jumat 13 Januari 2022, IS diketahui berada di rumahnya di Kertosono, Nganjuk.

Dengan sigap, Satreskrim Polres Kediri langsung meringkus IS yang diduga akan kabur kembali karena sudah mempersiapkan tas.

Atas perbuatannya, IS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: R. Nur

Tags

Terkini

Terpopuler