Baca Juga: Apa Itu WhatsApp Web dan WhatsApp Dekstop? Begini Penjelasan dan Cara Menggunakannya
Alasan Persyaratan Administrasi
Alasan lain tentang pelarangan bepergian Warga Arab Saudi adalah tentang masa berlaku paspor. Untuk bepergian ke negara-negara Arab, seharusnya masa berlakunya lebih dari tiga bulan.
Sedangkan untuk perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan. “Soft copy ID nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GCC,” jelas Jawazat dalam sebuah keterangan.
Persyaratan lain adalah mengenai kartu identitas asli dan daftar keluarga yang harus ditunjukkan untuk perjalanan, di samping juga dokumen bukti tanggungan di dalam Kerajaan yang pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Teluk.
Demikian Alasan Arab Saudi Larang Warganya Bepergian Ke Luar Negeri, Termasuk Indonesia.***
Artikel Rekomendasi