Ini Alasan Arab Saudi Larang Warganya Bepergian Ke Luar Negeri, Termasuk Indonesia

- 24 Mei 2022, 12:15 WIB
Alasan Pemerintah Arab Saudi melarang warganya keluar negeri termasuk ke Indonesia
Alasan Pemerintah Arab Saudi melarang warganya keluar negeri termasuk ke Indonesia /

BERITA MATARAMAN - Belum lama ini Pemerintah Arab Saudi melarang warganya untuk bepergian ke Luar Negeri.

Beberapa negara yang dilarang untuk dikunjungi warga Arab Saudi ada16 negara. Dari 16 negara tersebut, salah satunya Indonesia.

Nama-negara yang dilarang untuk dikunjungi Warga Arab Saudi itu di antaranya Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, Venezuela, dan Indonesia.

Larangan Pemerintah Arab Saudi itu bukan tanpa alasan. Setidaknya ada 2 alasan utama yang melandasi larangan bepergian bagi Warga Arab Saudi itu adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Contoh Pidato Perpisahan Sekolah Bahasa Indonesia-Jawa-Inggris Singkat 2022, Mudah Dihafal Anak SD

Alasannya Kesehatan

Dilansir dari Saudi Gazette, kebijakan Pemerintah Arab Saudi tersebut terkait dengan masih adanya kasus Covid-19 di 16 negara tersebut. "Warga negara Arab Saudi dilarang bepergian ke 16 negara karena kasus Covid-19 di negara-negara tersebut," jelas Jawazat pada Sabtu (21/5/2022).

Meskipun alasan dari pihak berwenang Arab Saudi demikian, sejumlah kalangan, terutama melihat data dari Kemenkes, mempertanyakan terkait masalah tersebut. Karena di Indonesia sendiri dinilai sudah cenderung terkendali. Bahkan pada pertengahan April saat libur lebaran kemarin, sudah diizinkan untuk mudik.

Alasan kesehatan yang lain, warga negara juga harus sudah menerima dosis ke-3 atau booster atau tidak melewati masa 3 bulan setelah mendapatkan vaksin dosis ke-2.

Baca Juga: Apa Itu WhatsApp Web dan WhatsApp Dekstop? Begini Penjelasan dan Cara Menggunakannya

Alasan Persyaratan Administrasi

Alasan lain tentang pelarangan bepergian Warga Arab Saudi adalah tentang masa berlaku paspor. Untuk bepergian ke negara-negara Arab, seharusnya masa berlakunya lebih dari tiga bulan.

Sedangkan untuk perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan. “Soft copy ID nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GCC,” jelas Jawazat dalam sebuah keterangan.

Persyaratan lain adalah mengenai kartu identitas asli dan daftar keluarga yang harus ditunjukkan untuk perjalanan, di samping juga dokumen bukti tanggungan di dalam Kerajaan yang pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Teluk.

Demikian Alasan Arab Saudi Larang Warganya Bepergian Ke Luar Negeri, Termasuk Indonesia.***

Editor: Taufiqurrohman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x