BERITA MATARAMAN - Seperti informasi yang sudah beredar di masyarakat, tarif listrik PLN akan naik mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Kebijakan pemerintah menaikkan tarif listrik PLN ini berlaku bagi pelanggan golongan rumah tangga yang berdaya mulai dari 3000 Volt ke atas.
Selain rumah tangga dengan kriteria tersebut, kenaikan tarif listrik PLN itu juga berlaku bagi pelanggan non subsidi seperti pemerintah.
Baca Juga: Jadwal Tayang Stranger Things Season 4 Vol 2 Episode 1 – 9, Lengkap dengan Link Nonton Streaming
Kabar kenaikan tarif listrik PLN itu sudah diumumkan secara resmi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beberapa hari lalu.
Kebijakan kenaikan tarif listrik PLN itu juga sudah mendapat izin dari Kementerian Keuangan Sri Mulyani dan Presiden Jokowi.
"Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani saat rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, 19 Mei 2022 lalu.
Adapun pelanggan yang terkena dampak kebijakan kenaikan listrik PLN ini kurang lebih sekitar 3 persen dari total keseluruhan pelanggan listrik PLN atau sekitar 2,5 juta pelanggan.
Baca Juga: Apa Arti Cut Off yang Sedang Viral di TikTok? Berikut Penjelasan Lengkap dengan Contoh Penggunaannya
Namun, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, pemerintah tetap akan menjamin tarif listik PLN bagi masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu dengan memberikan subsidi.
Dikutip BeritaMataraman.com dari berbagai sumber, untuk menghindari resiko kenaikan listrik PLN tersebut, sebaiknya Anda mengikuti langkah mudah untuk menurunkan daya listrik tersebut.
Untuk menurunkan daya listrik agar di bawah 3000 Volt, pelanggan harus sudah menyelesaikan kewajiban pembayaran listrik PLN terlebih dahulu.
Bagi yang sudah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran, baru kemudian dapat menurunkan daya ke tarif rumah tangga atau 450-900 Volt.
Namun nantinya pihak PLN tetap akan memverifikasi data terlebih dahulu.
Setelah syarat di atas terpenuhi, selanjutnya Anda harus menyiapkan persyaratan sebagai berikut.
1. Nomor ID pelanggan/rekening ketika Anda pertama kali mendaftar
2. Detail alamat lengkap Anda
3. Nomor telepon yang bisa dihubungi
4. Nomor identitas (KTP)
5. Jika mengajukan permohonan atas nama orang lain, siapkan surat kuasa dan bermaterai
2. Detail alamat lengkap Anda
3. Nomor telepon yang bisa dihubungi
4. Nomor identitas (KTP)
5. Jika mengajukan permohonan atas nama orang lain, siapkan surat kuasa dan bermaterai
- Demikian 5 syarat agar dapat mengajukan permohonan menurunkan daya listrik PLN. Semoga bermanfaat.*** (Sherin Aprilia/Portal Jember)
Disclaimer: Artikel dan informasi ini sebelumnya sudah dimuat oleh PortalJember.Com dengan judul "Tarif Listrik Naik 1 Juli, Begini Syarat dan Cara Menurunkan Daya Listrik PLN"
Artikel Rekomendasi