Soal Praktek Jasa Kurban Online, Berikut Pandangan Hukum dari Pondok Pesantren Lirboyo Kediri

- 20 Juni 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi hukum Kurban Online, berikut pendapat dari PP Lirboyo
Ilustrasi hukum Kurban Online, berikut pendapat dari PP Lirboyo /pixabay/

BERITA MATARAMAN - Berikut ini pandangan hukum soal praktek jasa kurban online menurut Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri

Sebagai salah satu pondok terbesar yang ada di Kediri, Pondok Pesantren Lirboyo memberikan pandangan hukum soal praktek jasa kurban yang dilakukan secara online.

Hal itu karena biasanya mendekati Hari Raya Idul Adha seperti ini banyak masyarakat yang ingin melakukan ibadah kurban, namun akhir-akhir ini ada acara baru dalam melakukannya yakni menggunakan jasa kurban online.

Baca Juga: Prediksi Piala Presiden 2022: Persis Solo vs PSIS Semarang, Head to Head, Laga Terakhir dan Susunan Pemain

Jasa kurban online ini mulai menjalar setelah adanya pandemic covid-19, kini saat terjadi PMK pada hewan ternak peminat jasa kurban online bakal semakin banyak.

Selain lebih praktis dan tidak terlalu merepotkan hal ini juga memungkinkan untuk membatasi pergerakan hewan ternak.

Orang yang tidak berada dalam lokasi sentra peternak dapat memilih jasa kurban online untuk melaksanakan ibadah kurban.

Hal ini juga sesuai dengan salah satu poin fatwa dari MUI yang mengatakan bahwa orang dapat berkurban di daerah sentra ternak baik langsung atau tidak langsung dengan mewakilkan kepada orang lain.

Keberadaan jasa kurban online yang sudah bertebaran kini juga semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan ibadah kurban pada saat idul adha telah tiba.

Halaman:

Editor: Taufiqurrohman

Sumber: Instagram @pondoklirboyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x