Viral Ibu-Ibu Selfie di Depan Makam Eril, Bagaimana Hukumnya Menurut Ulama?

- 16 Juni 2022, 19:30 WIB
Viral ibu-ibu selfie di depan makam Eril, bagaimana hukumnya menurut ulama?
Viral ibu-ibu selfie di depan makam Eril, bagaimana hukumnya menurut ulama? /Instagram/lambeturah

Beberapa batasan dalam selfie di antaranya adalah tidak menimbulkan fitnah, tidak untuk menipu, tidak untuk menjelekkan orang lain dan sebagainya.

Namun, pada Bahtsul Masail yang dilaksanakan di Ponpes Lirboyo pada tanggal 15 April 2015 yang diikuti seluruh santri yang ada di Jawa dan Madura, selfie dihukumi haram.

Hasil dari Bahtsul Masail tersebut, selfie menjadi haram manakala menimbulkan fitnah dan dapat menimbulkan pandangan negatif.

Fitnah yang dimaksud adalah menimbulkan sesuatu hal yang dapat mendorong pada kemaksiatan atau mengundang orang lain untuk berkomentar yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Seperti halnya selfie di depan makam Eril atau makam-makam ulama, tentu itu bukanlah sesuatu yang baik dan dapat menimbulkan pandangan buruk di mata orang banyak.

Baca Juga: Apakah Meninggalnnya Eril Termasuk Mati Syahid? Berikut Penjelasan Buya Yahya dan Aa Gym

Ada baiknya jika ingin berswafoto atau selfie, cukup di pelataran atau sebelum masuk area pemakaman.

Karena di area pemakaman merupakan tempat untuk berdoa, bukan untuk berfoto selfie.***

Halaman:

Editor: Jumadi

Sumber: Kitab Qowaidul Fiqhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah