Benarkah MUI dilarang Menerbitkan Sertifikat Halal Oleh Kemenag? Berikut Penjelasannya

- 13 Januari 2022, 22:52 WIB
Hoax MUI dilarang terbitkan sertifikat halal
Hoax MUI dilarang terbitkan sertifikat halal //Dok. PRFM/

BERITA MATARAMAN - Beredar kabar yang mengkalim MUI dilarang mengeluarkan sertifikat halal pada makanan dan minuman.

Padahal selama ini MUI bertugas atau menjalankan uji halal makanan dan minuman.

Kabar soal MUI yang dilarang tersebut tersebar luas lewat pesan WhatsApp.

Dalam isi pesan WhatsApp menyebut pelarangan melakukan sertifikasi halal tersebut merupakan keputusan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Benarkah Pesawat Garuda Indonesia Kecelakaan di Iran Menyebabkan 412 Korban Jiwa? Berikut Penjelasannya

Baca Juga: Benarkan Kondisi Pembawa Acara Bukan Empat Mata, Tukul Arwana Semakin Kritis? Berikut Fakta dan Penyakitnya

Pesan terkait pelarangan MUI tersebut menunai kontroversi, pasalnya, MUI itu adalah tugas MUI.

Bagaimana kebenaran MUI yang dilarang Keluarkan Sertifikat Halal oleh Kemanag tersebut? Berikut adalah penelusurannya.

Dilansir dari akun istagram Turnbackhoaxid pada Kamis, 13 Januari 2022, ternyata informasi tersebut adalah hoaks.

Halaman:

Editor: Taufiqurrohman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x