Syarat dan Cara Mengurus atau Membuat SKCK Secara Online 2022

- 25 Februari 2022, 10:07 WIB
Cara membuat SKCK secara online
Cara membuat SKCK secara online /Tangkap layar www.skck.polri.go.id

BERITA MATARAMAN - Artikel ini akan menjelaskan tentang syarat dan cara membuat SKCK secara online agar lebih mudah dan efektif.

Dalam artikel ini, anda akan mendapatkan informasi syarat apa saja yang dibutuhkan untuk membuat SKCK.

SKCS atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK biasanya digunakan untuk syarat melengkapi untuk melamar pekerjaan.

SKCS sendiri adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kepolisian terkait si pemohon.

Selama ini cara membuat SKCK yang paling umum adalah melalui offline dengan datang langsung ke polsek setempat.

Namun pada tahun 2022 ini kita bisa membuat SKCK secara online, syaratnya pun tidak terlalu rumit jika anda mengetahui tahapan-tahapannya.

Masa berlaku SKCK ini biasanya adalah 6 bulan semenjak tanggal diterbitkan, apabila telah melebihi waktu tersebut anda bisa memperpanjangnya, untuk memperpanjang SKCK biasanya lebih ringkas tahapannya.

Cara mendaftar SKCK secara online, anda bisa mengisi form pendaftaran yang tersedia dalam situs atau portal berikut ini https://skck.polri.go.id

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Jadi Kabupaten Banjarnegara ke-451 Tahun 2022

Halaman:

Editor: Taufiqurrohman

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x