Bripda Randy Bagus Dipecat dengan Tidak Hormat dan Dijebloskan ke Penjara

- 6 Desember 2021, 07:07 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo /

“Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” tutur Dedi.

Baca Juga: Buntut Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari Rahayu, Bripda Randy Bagus Dipecat!

Untuk diketahui, Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga dengan sengaja menyuruh Novia Widyasari Rahayu untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Sebelumnya, Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyebut Novia Widyasari Rahayu dengan Bripda Randy Bagus menjalin hubungan pacaran.

“Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak Bulan Oktober 2019,” jelas Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Sabtu (4/12/2021) malam.

“Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor hanphone, hingga terjadi hubungan (pacaran),” lanjut dia.

Setelahnya, antara Bripda Randy Bagus dengan korban melakukan hubungan badan. Hal itu terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang, di kos dan di hotel.

“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai Bulan Oktober 2019 sampai Bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilakukan Maret tahun 2020 dan Bulan Agustus 2021,” ungkapnya.

“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” lanjut Hadi.

Novia Widyasari Rahayu ditemukan meninggal dunia di makam Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021) sore.

Halaman:

Editor: U. Hadi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x