Polisi Pastikan Hukum Berat Randy Bagus Hari Sasongko, Kekasih Novia Widyasari Rahayu

- 5 Desember 2021, 11:15 WIB
Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Wakapolda Jatim akan hukum berat tersangka
Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Wakapolda Jatim akan hukum berat tersangka /Instagram Polda Jatim

BERITA MATARAMAN - Polres Mojokerto bersama Polda Jatim gerak cepat ungkap kasus kematian mahasiswi asal Mojokerto, Novia Widyasari Rahayu.

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, telah merilis hasil investigasi kasus bunuh diri di Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto tersebut.

Hadi menjelaskan, dari hasil olah TKP penemuan mayat ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium.

Sedangkan hasil Visum luar tidak ditemukan adanya tanda-tanda hantaman benda tumpul atau penganiayaan.

Baca Juga: Lengkap! Kronologi Kisah Asmara Novia Widyasari dan Randy Bagus. 2 Kali disuruh Aborsi

Tak berselang lama, berdasarkan informasi yang beredar, Polres Mojokerto Kabupaten akhirnya menjemput paksa terduga tersangka. Dimana ia juga anggota Polri yang bertugas di Polres Pasuruan, Jawa Timur.

"Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang," jelas waka polda.

Baca Juga: Randy Bagus Hari Sasongko, Pacar Novia Widyasari Rahayu Ditahan. Ini Profil Lengkapnya

Slamet Hadi melanjutkan, secara internal polisi akan menindak tegas yang bersangkutan dengan menerapkan aturan di Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik, yakni dijerat dengan Pasal 7 dan 11. Sementara untuk unsur pidananya, Randy bagus akan dijerat pasal 348 junto 55.

Halaman:

Editor: Taufiqurrohman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x