Kunci Jawaban PKN kelas 9 Tugas Kelompok 3,3 Lembaga Negara di Indonesia halaman 89

- 28 Agustus 2022, 10:21 WIB
Contoh dan Kunci Jawaban PKN kelas 9 Tugas Kelompok 3.3, Lembaga Negara di Indonesia halaman 89
Contoh dan Kunci Jawaban PKN kelas 9 Tugas Kelompok 3.3, Lembaga Negara di Indonesia halaman 89 /Buku Kemdikbud/Tangkapan layar

BERITA MATARAMAN- Berikut ini pembahasan tentang kunci jawaban PKN kelas 9 Tugas Kelompok 3.3, Lembaga Negara di Indonesia halaman 89.

Simak artikel ini akan disajikan kunci jawaban PKN kelas 9 Tugas Kelompok 3.3, Lembaga Negara di Indonesia halaman 89.

Pembahasan mengenai kunci jawaban PKN kelas 9 Tugas Kelompok 3.3, Lembaga Negara di Indonesia halaman 89 ini ditujukan untuk referensi siswa-siswi dalam belajar.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 SMP MTs Uji Kompetensi Bab 3, Halaman 94 Kedaulatan NKRI

Berita Mataraman memberikan kunci jawaban PKN ini semata-mata hanya untuk memudahkan siswa-siswi dalam belajar.

Serta juga untuk memudahkan orang tua dalam mendampingi putra-putrinya ketika melaksanakan belajar di Rumah.

Sebaiknya siswa-siswi sebelum melihat kunci jawaban PKN ini terlebih dahulu mengerjakan soal-soal yang ada.

Kemudian kunci jawaban yang telah disediakan ini bisa digunakan untuk bahan koreksi atau pembanding dari hasil pekerjaan anak-anaknya.

kunci jawaban PKN kelas 9 Tugas Kelompok 3.3, Lembaga Negara di Indonesia halaman 89 disusun oleh Wisnu Fachrudin Sumarno Alumni dari Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Salatiga.

Berikut ini kamu sajikan kunci jawaban PKN kelas 9 Tugas Kelompok 3.3, Lembaga Negara di Indonesia halaman 89 untuk referensi belajar.

Kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 89

Untuk memahami lembaga-lembaga negara di Indonesia, kerjakanlah tugas berikut bersama anggota kelompokmu.

a. Pilihlah salah satu lembaga negara untuk dibahas bersama anggota kelompokmu. Masing-masing kelompok memilih lembaga negara yang berbeda.

Baca Juga: Lirik Lagu Opo Iseh Ono Sedang Viral di Tiktok dan Youtube Dinyanyikan Oleh Dike Sabrina Feat New Arista

Jawaban: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

b. Identifikasi berbagai pertanyaan yang ingin diketahui tentang lembaga tersebut.

Jawaban:

-Apa saja tugas dan wewenang BPK?

-Apa dasar hukum dari BPK?

-Bagaimana sejarah dibentuknya BPK?

-Bagaimana sistem keanggotaan BPK?

c. Carilah informasi untuk menjawab pertanyaan yang telah disusun tentang lembaga negara tersebut dari berbagai sumber dan media.

Jawaban:

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat BPK RI, dulu disingkat BEPEKA) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.

Pasal 23 E ayat (1) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara di kota Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno. Untuk memulai tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara, untuk sementara masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda), yaitu ICW dan IAR.

Dalam Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 November 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Negara Republik Indonesia yang ibu kotanya di Yogyakarta tetap mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan sesuai pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945; Ketuanya diwakili oleh R. Kasirman yang diangkat berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950 No.13/A/1950 terhitung mulai 1 Agustus 1949.

Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;

-UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara

-UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

-UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

-Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Tugas

BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 8 SMP MTs Ayo Kita Berlatih 3 2 Halaman 102, 103 Semester 1

Wewenang

Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:

-menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.

-meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;

-melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;

-menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;

-menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

-menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;

-menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;

-membina jabatan fungsional Pemeriksa;

-memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan

-memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 9 IPS Uji Kompetensi 2 untuk SMP MTs Pilihan Ganda Halaman 149, 150 lengkap 1-10

BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam sidang Anggota BPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

d. Diskusikan dengan anggota kelompokmu untuk menyusun laporan yang berkaitan dengan lembaga negara baik berupa laporan tertulis maupun berupa tayangan multimedia.

e. Presentasikan hasil diskusi kelompok di depan kelas.

Demikian pembahasan soal dan kunci jawaban PKN kelas 9 Tugas Kelompok 3.3, Lembaga Negara di Indonesia halaman 89.***

Editor: Taufiqurrohman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini