-UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara
-UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
-UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
-Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Tugas
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 8 SMP MTs Ayo Kita Berlatih 3 2 Halaman 102, 103 Semester 1
Wewenang
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:
-menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
Artikel Rekomendasi