1) Pasal 29 ayat 2 = mengatur tentang negara yang memiliki dasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Pasal 29 ayat 2 = mengatur tentang jaminan kemerdekaan untuk memeluk agamanya dan beribadah untuk kepercayaan nya
3) Pasal 28E ayat 1 = mengatur tentang kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah memilih pendidikan dan pengajaran
4) Pasal 28E ayat 2 = mengatur tentang hak seseorang untuk bebas memilih kepercayaannya sesuai hati nuraninya
Demikian pembahasan mengenai Jawaban PKN kelas 9 SMP MTs Tugas Kelompok 2.2 Halaman 45 Tentang Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, semoga bermanfaat.***
Artikel Rekomendasi