Inilah Syarat PPDB SMP di Boyolali Tahun 2022-2023 Jangan Ada yang Ketinggalan

- 15 Juni 2022, 12:30 WIB
Berikut inilah syarat PPDB  SMP di Boyolali Tahun 2022-2023, simak informasi lengkapnya jangan ada yang ketinggalan.
Berikut inilah syarat PPDB SMP di Boyolali Tahun 2022-2023, simak informasi lengkapnya jangan ada yang ketinggalan. /tangkap layar boyolali.demo.siap-ppdb.com

BERITA MATARAMAN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah telah mensosialisasikan persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru 2022-2023 Jenjang SMP.

Darmanto selaku Kepala Disdikbud menjelaskan mengenai PPDB jenjang SMP tahun ajaran baru 2022-2023 berdasarkan peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 1/2021 yang diturunkan menjadi Peraturan Bupati Boyolali No. 38/2022 mengenai PPDB.

Darmanto juga menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut antara lain di internal Disdikbud setempat, dalam rapat koordinasi kepala SMP se-Boyolali, rapat dengan koordinator pendidikan dasar dan luar sekolah, beserta perwakilan kelompok kerja kepala sekolah (K3S) sekolah dasar di daerah itu.

Dengan ini Disdikbud  Boyolali juga menggelar sosialisasi dan pelatihan yang diikuti oleh perwakilan operator PPDB dan sosialisasi kepala sekolah setiap kecamatan dari SMP ke SD sederajat.

Baca Juga: PPDB SMP Surabaya 2022 Jalur Prestasi Rapor dan Lomba Dibuka Kamis 16 Juni, Simak Jadwal, ketentuan, Kuota

Selain itu, Disdikbud  Boyolali juga menyebar surat edaran, video pendek, brosur dan juga spanduk.

Dalam pendampingan terhadap calon siswa peserta PPDB, Disdikbud Boyolali juga menyiapkan sistem daring yang bekerja sama dengan pihak ketiga serta menyiapkan petugas administrasi.

Dalam persiapan sistem daring, pihak ketiga melakukan pelatihan operator sekolah sebagai bentuk pendampingan proses pendaftaran di sekolah masing-masing.

Dalam proses tersebut pihak sekolah diharuskan menyiapkan peralatan seperti komputer, operator dan jaringan internet.

Halaman:

Editor: Jumadi

Sumber: ANTARA Jateng


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x