Kuota PPDB Jalur Mitra Warga
Jumlah daya tampung PPDB pada jalur Afirmasi kategori Mitra Warga (MBR) bagi jenjang SMP paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah
Apabila jumlah CPDB pada jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga (MBR) melebihi kuota yang telah ditentukan maka pada jalur Zonasi dan/atau kuota jalur Prestasi akan dikurangi dan dialihkan ke jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga (MBR).
Ketentuan mengenai kuota masing-masing Sekolah akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota Surabaya.
Baca Juga: KH Dimyati Rois Wafat, Gus Miftah: Menggali Liang Lahat untuk Abah
Persyaratan PPDB Jalur Mitra Warga (MBR)
PPDB melalui jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga (MBR) diperuntukkan bagi CPDB yang berasal dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Seleksi CPDB berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal.
Apabila terdapat kesamaan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka seleksi berdasarkan usia paling tinggi CPDB dan jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan waktu pendaftaran.
Artikel Rekomendasi