Kunci Jawaban PKN Kelas 9 SMP MTs Uji Kompetensi Bab 3, Halaman 94 Kedaulatan NKRI

27 Agustus 2022, 08:36 WIB
Kunci Jawaban PKN Kelas 9 SMP MTs Uji Kompetensi Bab 3, Halaman 94 /Tangkap layar/PKN Kelas 9 halaman 39

BERITA MATARAMAN - Simak pembahasan kunci jawaban PKN Kelas 9 SMP MTs Uji Kompetensi Bab 3, Halaman 94 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam artikel ini akan dijadikan kunci jawaban PKN Kelas 9 SMP MTs Uji Kompetensi Bab 3, Halaman 94 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

kunci jawaban PKN Kelas 9 SMP MTs Uji Kompetensi Bab 3, Halaman 94 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini bisa digunakan untuk referensi belajar.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 8 SMP MTs Ayo Kita Berlatih 3 2 Halaman 102, 103 Semester 1

Berita Mataraman memberikan kunci jawaban ini untuk memudahkan siswa-siswi dalam belajar memperdalam materi yang telah diajarkan di sekolah.

Selain itu juga untuk memudahkan orang tua dalam mendampingi putra-putrinya belajar dirumah.

Sebaiknya sebelum melihat kunci jawaban yang telah diberikan ini siswa-siswi terlebih dahulu mengerjakan soal-soal yang ada.

Kemudian kunci jawaban ini bisa digunakan oleh orang tua untuk mengoreksi hasil pekerjaan anak-anaknya.

kunci jawaban PKN Kelas 9 SMP MTs Uji Kompetensi Bab 3, Halaman 94 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini disusun oleh Wisnu Fachrudin Sumarno Alumni Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Salatiga.

Berikut ini sajian kunci jawaban PKN Kelas 9 SMP MTs Uji Kompetensi Bab 3, Halaman 94 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk referensi belajar.

Baca Juga: GRATIS, Link Download Khutbah Jumat PDF Dengan Tema Jabatan Adalah Amanah dan Larangan Meminta Jabatan

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!

1. Apa yang dimaksud dengan kedaulatan?

Jawaban: Kata kedaulatan berasal dari bahasa arab, yaitu ”daulah” yang artinya kekuasaan tertinggi. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.

2. Jelaskan sifat-sifat kedaulatan!

Jawaban:

a. asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi;

b. permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti;

c. tunggal, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain; serta

d. tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.

3. Apa yang dimaksud dengan teori kedaulatan Tuhan dan teori kedaulatan negara? Siapa saja tokohnya?

Jawaban:

-Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (causa prima). Menurut teori kedaulatan Tuhan, kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu diberikan kepada tokoh-tokoh negara terpilih, yang secara kodrati ditetapkan-Nya menjadi pemimpin negara dan berperan selaku wakil Tuhan di dunia.

Pelopor teori kedaulatan Tuhan, antara lain, Augustinus (354-430), Thomas Aquino (1215-1274), F. Hegel (1770-1831), dan F.J. Stahl (1802- 1861).

-Teori Kedaulatan menjelaskan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber kedaulatan adalah negara yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara dan diabdikan kepada kepentingan negara.

Peletak dasar teori ini antara lain, Jean Bodin (1530-1596), F. Hegel (1770-1831), G. Jellinek (1851-1911), dan Paul Laband (1879-1958).

4. Bagaimana pembagian kekuasaan menurut Montesquieu?

Jawaban: Montesquieu membagi kekuasaan dalam negara, dibagi atas tiga kekuasaan, yaitu:

a) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan dalam suatu negara,

b) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kekuasaan eksekutif sering disebut sebagai kekuasaan menjalankan pemerintahan, dan

c) Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif sering disebut sebagai kekuasaan kehakiman.

Baca Juga: Kunci Jawaban Latihan IPS Kelas 8 SMP MTs Bab 1 Interaksi Keruangan dalam Kehidupan di Negara ASEAN Halaman 74

5. Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia?

Jawaban:

a) Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat.

b) Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

c) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3).

d) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1).

6. Apa yang dimaksud dengan demokrasi Pancasila?

Jawaban: Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.

7. Jelaskan kelebihan demokrasi Pancasila dibandingkan dengan demokrasi liberal dan sosialis/komunis!

Jawaban: Kelebihan demokrasi Pancasila dibandingkan dengan demokrasi liberal dan komunis yaitu.

-Demokrasi pancasila mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan dan mengakui hak milik perorangan.

-Demokrasi pancasila pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah mufakat.

-Demokrasi pancasila mengakui adanya Tuhan YME, dan Agama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan bernegara.

-Demokrasi pancasila tidak mengenal pemerintahan secara diktator mayoritas dan tidak mengenal tirani minoritas.

8. Jelaskan asas-asas pemilu di Indonesia!

Jawaban: Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "LUBER" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia".

9. Bandingkan pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru dan masa Reformasi!

Jawaban: Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru (1966 – 1998)

-Pelaksanaan pemerintahan: berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen.

-Lembaga-lembaga negara: berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.

-Kekuasaan presiden: jabatan presiden tidak dibatasi periodenya, sehingga kekuasaan menumpuk pada presiden yang menyebabkan adanya penyalahgunaan kekuasaan.

-Pemilihan Umum: pada masa pemerintahan Orde Baru, dilangsungkan sebanyak enam kali dengan frekuensi yang teratur setiap lima tahun sekali, namun masih pada pelaksanaannya masih jauh dari semangat demokrasi.

Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Reformasi (1998 – sekarang)

-Pelaksanaan pemerintahan: berdasarkan pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis.

-Lembaga-lembaga negara: memiliki, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

-Kekuasaan presiden: jabatan presiden dibatasi 5 tahun.

-Pemilihan umum: pada masa pemerintahan reformasi berlangsung secara lebih demokratis, hingga puncaknya pada tahun 2004 pemilu rakyat dapat langsung memilih wakilnya lembaga legislatif dan presiden/wakil presiden pun dipilih secara langsung.

10. Jelaskan perbedaan sistem parlementer dengan sistem semi parlementer!

Jawaban: Pada sistem parlementer, perdana menteri menjalankan pemerintahan, sedangkan presiden untuk sebagai kepala negara lebih untuk seremonial dan hanya memiliki sedikit kekuasaan. Di dalam sistem semi parlementer, presiden ikut campur tangan ke perdana menteri. Kabinet dibentuk oleh presiden.

11. Apa tugas pokok MPR menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Jawaban: Tugas, dan wewenang MPR secara konstitusional diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, yang sebelum maupun setelah perubahan salah satunya mempunyai tugas mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar negara yang mengatur hal-hal penting dan mendasar.

12. Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan!

Jawaban: Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.

13. Jelaskan fungi-fungsi DPR!

Jawaban: Adapun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan UUD NRI 1945 memiliki peran besar dengan tiga fungsi utama. Fungsi tersebut adalah sebagai lembaga pembentuk undang-undang, pelaksana pengawasan terhadap pemerintah dan fungsi anggaran.

14. Jelaskan perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung!

Jawaban: Mahkamah Agung hanya berwenang untuk menguji secara materiil peraturan di bawah Undang-Undang. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji secara materill pada Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau (Perppu). Mahkamah Agung tidak berhak melakukan sidang dugaan pelanggaran.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Kunci Gitar Opo Iseh Ono Sedang Viral Di Tiktok yang Dinyanyikan Oleh Dike Sabrina

15. Bagaimana hubungan antara DPR dengan Presiden?

Jawaban:

(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

16. Bagaimana hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR?

Jawaban:

1) Menetapkan undang-undang

2) Pemberhentian Presiden

2) Pemberhentian Presiden

Demikian pembahasan kunci jawaban PKN Kelas 9 SMP MTs Uji Kompetensi Bab 3, Halaman 94 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.***

Editor: Taufiqurrohman

Tags

Terkini

Terpopuler