Kunci Jawaban PKN Kelas 12 SMA, MA dan SMK Tugas Mandiri 2.2 Halaman 39-41 Hukuman Mati Bandar Narkoba

16 Agustus 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi Jawaban PKN Kelas 12 SMA, MA dan SMK Tugas Mandiri 2.2 Halaman 39-41 /Labuan Bajo Terkini/pixabay /

BERITA MATARAMAN - Berikut pembahasan jawaban PKN Kelas 12 SMA, MA dan SMK Tugas Mandiri 2.2 Halaman 39-41 Hukuman Mati Bandar Narkoba Harus Konsisten.

Dalam artikel ini akan dibahas tentang jawaban PKN Kelas 12 SMA, MA dan SMK Tugas Mandiri 2.2 Halaman 39-41 Hukuman Mati Bandar Narkoba Harus Konsisten.

Pembahasan mengenai jawaban PKN Kelas 12 SMA, MA dan SMK Tugas Mandiri 2.2 Halaman 39-41 Hukuman Mati Bandar Narkoba Harus Konsisten ini ditujukan untuk bahan belajar siswa-siswi.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 6 SD MI Tema 2 Persatuan Dalam Perbedaan Halaman 35-36

Berita Mataraman memberikan jawaban PKN Tugas Mandiri 2.2 ini semata-mata hanya untuk memudahkan belajar siswa-siswi.

Jawaban PKN ini hanya untuk referensi bagi siswa-siswi dalam menjawab pertanyaan yang ada di buku paket Kemendikbud halaman 39-41.

Selain itu jawaban yang disajikan ini juga untuk memudahkan orang tua dalam mendampingi putra-putrinya dalam pembelajaran di rumah.

Sebaiknya sebelum melihat jawaban yang telah disediakan ini siswa-siswi mengerjakan terlebih dahulu soal-soal yang ada.

Kemudian jawaban ini bisa digunakan oleh orang tua dalam mengoreksi hasil dari pekerjaan putra-putrinya tersebut.

jawaban PKN Kelas 12 SMA, MA dan SMK Tugas Mandiri 2.2 Halaman 39-41 Hukuman Mati Bandar Narkoba Harus Konsisten semester 1 tahun 2022 ini disusun oleh Wisnu Fachrudin Sumarno Alumni Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Salatiga.

Berikut ini jawaban PKN Kelas 12 SMA, MA dan SMK Tugas Mandiri 2.2 Halaman 39-41 Hukuman Mati Bandar Narkoba Harus Konsisten semester 1 tahun 2022 yang bisa digunakan untuk referensi belajar.

Baca Juga: Download Sekarang, Susunan Upacara 17 Agustus PDF Sesuai Dengan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara

Kunci Jawaban halaman 39, 40, 41

Tugas Mandiri 2.2

Pemberian Hukuman mati bagi kasus tindak pidana peredaran narkotika merupakan salah satu langkah yang tepat dilakukan negara untuk mengeksekusi para pengedar narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

Dengan adanya Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat menjerat pengedar/bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati.

Adanya pemberian hukuman mati bagi pengedar narkoba merupakan upaya pemerintah dalam menanggulangi kasus pengedaran narkoba serta memberikan efek jera serta contoh peringatan kepada semua orang agar tidak terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba.

Meskipun begitu, menurut data yang dihimpun BNN dan Badan Pusat Statistik dalam kurun waktu tiga tahun ini.

Angka peredaran narkoba masih terjadi peningkatan meski tidak signifikan. Hal ini disebabkan oleh pandemi berkepanjangan yang berimbas pada ekonomi masyarakat.

Pengaturan penjatuhan pidana berada pada Pasal No.2/Pnps/1964 jo UU No.5 Tahun 1969 jo tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Pasal 98 terbaru RKUHP menyatakan pidana mati dijatuhkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana, Kemudian Pasal 100 ayat (1) mengatur hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Pidana mati menurut pandangan hak asasi manusia Pasal 9 UU HAM dikatakan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya.

Baca Juga: Soal dan Jawaban KSM Ekonomi Tingkat MA Terbaru Tahun 2022 Lengkap Dengan Pembahasanya

Hak atas kehidupan ini bahkan juga melekat pada bayi yang belum lahir atau orang yang terpidana mati Lebih lanjut, melihat pada UU HAM, MK memandang bahwa UU itu juga mengakui adanya pembatasan hak asasi seseorang dengan memberi pengakuan hak orang lain demi ketertiban umum.

Dalam hal ini, MK menganggap hukuman mati merupakan bentuk pengayoman negara terhadap warga negara terutama hak-hak korban.

Selain dengan hukuman mati, masih ada alternatif hukuman yang dapat diberikan kepada bandar narkoba.

Alternatif hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba selain hukuman mati adalah hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Demikian pembahasan tentang jawaban PKN Kelas 12 SMA, MA dan SMK Tugas Mandiri 2.2 Halaman 39-41 Hukuman Mati Bandar Narkoba Harus Konsisten, semoga bermanfaat.***

Editor: Taufiqurrohman

Tags

Terkini

Terpopuler