Dikutip BeritaMataraman.com dari laman PSSI Jawa Timur, pada 30 Juni 2022, pemain atas nama CS dengan nomor punggung (NPG) 9 dan pemain atas nama MA dengan nomor punggung (NPG 17, tim Kota Malang sebagai pemain tidak sah pada Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur 2022 Cabor Sepakbola nomor pertandingan (NP) 10 di babak semifinal di Kabupaten Jember.
Tim sepakbola putri Kota Malang dinyatakan melanggar Pasal 23 ayat (3) Huruf a, Technical Handbook Porprov VII Jawa Timur 2022, sesuai dengan aturan nomor 08/Pandis/PSSI/VI/2022.
Pandis PSSI Jawa Timur mendiskualifikasi Kota Malang dan meniadakan pertandingan perebutan Juara ketiga hari ini antara Kabupaten Lamongan vs Kabupaten Bondowoso.
Kabupaten Bondowoso yang sebelumnya telah dicurangi oleh Kota Malang, kini dinyatakan melaju ke babak final dan akan berhadapan dengan Kota Surabaya.
Kabupaten Bondowoso menggantikan posisi Kota Malang di partai final melawan Kota Surabaya untuk memperebutkan Juara 1 & 2 sekaligus perolehan medali emas dan perak.
Baca Juga: UPDATE Perolehan Medali Porprov Jatim VII Kamis 30 Juni 2022, Terjadi Pergeseran di 10 Besar
Sementara itu, perebutan Juara 3 menjadi ditiadakan dan Kabupaten Lamongan dinyatakan sebagai pemenang sekaligus mendapatkan medali perunggu.
Kabupaten Lamongan tidak akan bertanding dalam perebutan Juara 3 dan langsung auto dapat medali perunggu.***
Artikel Rekomendasi