Babak Final Sepakbola Putri Berganti Pasca Kota Malang Didiskualifikasi, Kabupaten Lamongan Auto Dapat Medali

1 Juli 2022, 07:11 WIB
Babak final sepakbola putri berganti pasca Kota Malang didiskualifikasi, Kabupaten Lamongan auto dapat medali di Porprov Jatim VII 2022. /pssi_jatim/Instagram

BERITA MATARAMAN - Pertandingan cabor sepakbola Putri di ajang Porprov Jatim VII 2022 telah memasuki akhir atau babak final dengan memperebutkan tiga buah medali.

Pertandingan babak final cabor sepakbola putri di ajang Porprov Jatim VII 2022 ini rencananya akan digelar selama dua hari di Stadion Notohadinegoro, Jember Jawa Timur.

Perebutan Juara ke-3 perolehan medali perunggu mempertemukan Kabupaten Bondowoso vs Kabupaten Lamongan pada Kamis, 30 Juni 2022 kemarin kickoff jam 14.00 WIB.

Sementara perebutan Juara 1 & 2 sekaligus perolehan medali emas dan perak menjadwalkan duel seru Kota Malang vs Kabupaten Banyuwangi pada hari ini, Jumat 1 Juli 2022 kickoff jam 14.00 WIB.

Baca Juga: Hasil Semifinal Porprov Jatim 2022 Cabor Sepakbola Putra hari ini, Tuan Rumah Pastikan Lolos ke Final

Namun semua jadwal pertandingan di atas menjadi berganti setelah Kota Malang didiskualifikasi oleh PSSI Jawa Timur.

Sanksi tegas diberikan oleh Pandis PSSI Jawa Timur di ajang Porprov Jatim VII kepada tim sepakbola putri Kota Malang setelah dianggap menurunkan pemain yang tidak sah pada laga semifinal melawan Kabupaten Bondowoso pada Selasa, 28 Juni 2022 lalu.

Pada laga itu tim sepakbola putri Kota Malang berhasil melibas Kabupaten Bondowoso dengan skor telak 4-0 tanpa balas sekaligus memastikan dirinya melaju ke babak final melawan Kabupaten Banyuwangi yang menang atas Kabupaten Lamongan dengan skor tipis 1-0.

Namun, semua itu berubah setelah Pandis PSSI menemukan sebuah bukti kecurangan yang dilakukan oleh tim sepakbola putri Kota Malang pada laga semifinal dengan dugaan memainkan dua pemain yang tidak sah.

Dikutip BeritaMataraman.com dari laman PSSI Jawa Timur, pada 30 Juni 2022, pemain atas nama CS dengan nomor punggung (NPG) 9 dan pemain atas nama MA dengan nomor punggung (NPG 17, tim Kota Malang sebagai pemain tidak sah pada Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur 2022 Cabor Sepakbola nomor pertandingan (NP) 10 di babak semifinal di Kabupaten Jember.

Tim sepakbola putri Kota Malang dinyatakan melanggar Pasal 23 ayat (3) Huruf a, Technical Handbook Porprov VII Jawa Timur 2022, sesuai dengan aturan nomor 08/Pandis/PSSI/VI/2022.

Pandis PSSI Jawa Timur mendiskualifikasi Kota Malang dan meniadakan pertandingan perebutan Juara ketiga hari ini antara Kabupaten Lamongan vs Kabupaten Bondowoso.

Kabupaten Bondowoso yang sebelumnya telah dicurangi oleh Kota Malang, kini dinyatakan melaju ke babak final dan akan berhadapan dengan Kota Surabaya.

Kabupaten Bondowoso menggantikan posisi Kota Malang di partai final melawan Kota Surabaya untuk memperebutkan Juara 1 & 2 sekaligus perolehan medali emas dan perak.

Baca Juga: UPDATE Perolehan Medali Porprov Jatim VII Kamis 30 Juni 2022, Terjadi Pergeseran di 10 Besar

Sementara itu, perebutan Juara 3 menjadi ditiadakan dan Kabupaten Lamongan dinyatakan sebagai pemenang sekaligus mendapatkan medali perunggu.

Kabupaten Lamongan tidak akan bertanding dalam perebutan Juara 3 dan langsung auto dapat medali perunggu.***

Editor: Jumadi

Sumber: PSSI Jawa Timur

Tags

Terkini

Terpopuler