BERITA MATARAMAN - Kabar kenaikan tarif tiket mausk wisata Pulau Komodo akhirnya di tunda oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wisata kawasan wisata Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT akan memberlakukan tarif sebesar Rp 3,75 juta yang awalnya akan di berlakukan pada 1 Agustus 2022 ditunda hingga 1 Januari 2023.
Tentu kebijakan kenaikan tarif tersebut membuat pro dan kontra. Salah satu pihak yang mengkritisi kebijakan tersebut adalah Pusat Kajian Infrastruktur Strategis (PUKIS).
PUKIS mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) yang menunda kenaikan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar hingga 1 Januari 2023.
“Kami mendukung penundaan kenaikan tarif sekaligus memberikan sejumlah catatan kritis bagi pemerintah pusat dan daerah”, ujar Direktur Eksekutif PUKIS M. M. Gibran Sesunan, dalam siaran pers di Yogyakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Sebagaimana diketahui, Pemprov NTT yang didukung Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berencana menetapkan tarif baru di Taman Nasional Komodo, dari semula Rp75.000 bagi wisatawan nusantara (wisnus) dan Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara (wisman) menjadi Rp3.750.000 per orang.
Baca Juga: 10 Rekomendasi yel-yel Pramuka Cocok Untuk Memeriahkan Hari Pramuka 14 Agustus Mendatang
Pertama, PUKIS mengkritik minimnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan kajian yang berujung pada keputusan kenaikan tarif di Taman Nasional Komodo.
Artikel Rekomendasi