Jelang Idul Adha 2022, Pemerintah Beri Panduan Bagi Panitia Penyelenggara Kurban di Tengah Wabah PMK

- 7 Juli 2022, 19:54 WIB
Jelang Idul Adha 2022: Pemerintah Beri Panduan Bagi Panitia Penyelenggara Kurban di Tengah Wabah PMK
Jelang Idul Adha 2022: Pemerintah Beri Panduan Bagi Panitia Penyelenggara Kurban di Tengah Wabah PMK /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso/

BERITA MATARAMAN-Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan memberikan panduan khusus bagi panitia penyelenggara kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang hari Raya Idul Adha 2022.

Terdapat 12 panduan yang diperuntukkan bagi panitia penyelenggara kurban Idul Adha 2022 di tengah kondisi wabah PMK dengan tujuan agar proses penyembelihan hewan aman dan lancar.

Menurut pemerintah 12 panduan ini penting untuk diperhatikan sebagai salah satu tindakan pencegahan, mengingat wabah PMK ini telah merebak di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Lirik Lagu Call Out My Name – The Weeknd Yang Viral di TikTok, Lengkap dengan Terjemahannya

Oleh karena itu, pemerintah melalui Ditjen PKH memberikan 12 panduan agar pelaksanaan penyembelihan hewan kurban bisa berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan.

Berikut 12 panduan pemerintah bagi panitia penyelenggara kurban Idul Adha 2022

1. Pemotongan hewan kurban dianjurkan sebaiknya di rumah pemotongan hewan (RPH) baik di Kota, Kabupaten masing-masing

2. Sebaiknya lokasi tidak berdekatan dengan peternakan seperti sapi, kambing, domba, babi, kebun binatang/konservasi/penangkaran satwa berkuku belah (banteng, rusa, jerapah, kuda)

Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Menurut Buya Yahya, Kapan Mulai dan Apa Keutamaanya?

3. Jika terpaksa melakukannya di luar RPH, panitia penyelenggara wajib mengajukan tempat pemotongan hewan kurban kepada pemerintah daerah.

4. Panitia penyelenggara bertanggung jawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungan pemotongan hewan kurban

5. Panitia melaporkan jenis, jumlah dan asal hewan kurban serta hewan sakit atau mati kepada dinas peternakan dan kesehatan hewan setempat.

6. Panitia harus menyediakan alat pelindung diri atau APD bagi para petugas.

7. Peralatan APD harus disterilkan dengan desinfektan atau dimusnahkan setelah digunakan.

8. Semua petugas yang melakukan kontak langsung saat proses penyembelihan hingga selesai pemotongan hewan kurban harus membersihkan diri sebelum keluar dari area lokasi, terutama bagi para pemilik hewan ternak atau yang bekerja di peternakan.

9. Panitia harus memastikan penyembelihan telah sesuai dengan prosedur pemotongan hewan kurban dalam situasi PMK seperti ini.

10. Limbah dari proses penyembelihan hewan kurban harus ditangani dengan baik. Untuk limbah cair bisa dibuang ke septic tank atau dikubur dalam tanah, sementara organ yang berlainan juga diharuskan untuk dipendam.

11. Panitia kurban harus memastikan pengemasan daging dan jeroan terpisah dengan menggunakan plastic ramah lingkungan.

12. Panitia sebaiknya mendistribusikan daging kepada penerima tidak lebih dari 5 jam

Baca Juga: GRATIS Twibbon Hari Raya Idul Adha 1443 H Bisa Dipasang Mulai Sekarang Untuk Perayaan Hari Raya Kurban

Itulah 12 panduan pemerintah bagi panitia penyelenggara kurban Idul Adha 2022. Semoga bermanfaat.***

Editor: R. Nur

Sumber: Instagram Ditjen PKH


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah